KEKERASAN terhadap perempuan dan anak merupakan isu di semua negara, termasuk di Indonesia dan Provinsi Maluku. Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus diatasi oleh semua pihak, karena perempuan dan anak peling sering atau rentan terhadap  tindak kekerasan dibandingkan laki-laki.

Lalu mengapa perempuan dan anak merupakan pihak yang rentan dengan kasus kekerasan ? Perempuan dan anak sering berada dalam bahaya baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Rumah atau keluarga dimana perempuan dan anak seharusnya merupakan tempat yang paling aman, bagi banyak perempuan dan anak rumah justru menjadi tempat dimana mereka menghadapi kekerasan. Di luar rumah perempuan dan anak juga sering mendapatkan kekerasan baik kekerasan fisik maupun seksual termasuk diskriminasi.

Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Desember 1993

menyebutkan bahwa “Kekerasan terhadap perempuan merupakan manifestasi dari hubungan yang secara historis tidak setara antara laki-laki dan perempuan, yang menghasilkan dominasi dan diskrimasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan pencegahan akan kemajuan perempuan.

Kekerasan yang terjadi di masyarakat umum mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, dan intimidasi di tempat kerja, institusi pendidikan dan tempat lain; perdagangan wanita dan pelacuran paksa, sedangkan kekerasan yang dilakukan oleh Negara dapat berupa kekerasan fisik, seksual dan psikologis secara institusi/kelembagaan, dimanapun itu terjadi.

Baca Juga: Lemahnya Bargaining Pemprov Maluku

Meskipun kekerasan terhadap anak mungkin lebih banyak terjadi pada anak perempuan, tetapi kekerasan terhadap anak laki-laki juga dapat melahirkan dampak psikologis dalam perkem­bangannya yang mungkin berdampak pada perilaku yang buruk atau bahkan melakukan tindak kekerasan ketika dewasa.

Sehingga dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan adalah memahami besaran/level/tingkat kekerasan yang terjadi, jenis dan karakteristik kekerasan, dan konsekuensi dari tindak kekerasan. Untuk memberikan gambaran tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, sangat tergantung pada fakta (evidence) yang didasarkan pada data yang dapat dipercaya.

Ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kunci untuk mengungkap kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sering tersembunyi karena tantangan utama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia adalah ketersediaan data dan informasi yang komprehensif tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Informasi tentang kekeraan terhadap perempuan dan anak dapat berasal dari catatan administrasi maupun survei. Sejauh ini belum ada sisem informasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terintegrasi.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak kejahatan. Pemerintah dan seluruh masyarakat mempunyai kewajiban untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sesuai tanggungjawabnya masing-masing.

Beberapa hal berikut dapat dilakukan agar upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat dimaksimalkan, yakni catat dan Laporkan kepada polisi, lembaga pemerrhati perempuan dan anak, rumah sakit, puskesmas , Pusat Pelayanan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau ke pada siapa saja yang bisa membantu.

Langkah ini penting, supaya korban segera memperoleh pertolongan dan keadilan bisa ditegakkan; Dorong media agar bekerja sesuai kode etik; serta mengedukasi kepada masyarakat sehingga dengan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan merupakan kunci untuk mendorong kesetaraan gender dan memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam proses-proses pembangunan. (*)