Sosialisasi FGD Diharapkan Dorong Pemda Jalankan Tupoksi
PIRU, Siwalimanews – Sekretaris Daerah (Sekda) Mansur Tuharea berharap agar melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait fasilitasi peneartiban pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diselenggrakan oleh Kementrian Agraria Tataruang dapat mendorong pemerintah daerah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
“Dorongan ini dalam melakukan penertiban di bidang pengendalian pemanfaatan ruang secara optimal dan profesional,” ungkap Sekda, saat membuka kegiatan FGD, yang berlangsung di Hotel Mitra Kota Piru, Sabtu (12/9).
Dijelaskan, atas rencana tata ruang disusun dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan seiring dengan perkembangan suatu wilayah dan kebutuhan terhadap ruang yang semakin meningkat. Hal tersebut memicu terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan dan konflik pemanfaatan ruang.
Sebabnya, dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui perizinan pemanfaatan ruang salah satunya, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang, sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. “Dalam izin pemanfaatan ruang itu diatur dan diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” tutur Tuharea.
Lanjutnya, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin dikenai sanksi seperti, sanksi administratif, pidana penjara, pidana denda.
Baca Juga: 647 KK Segera Terima Pencairan Dana Gempa Tahap PertamaPengenaan sanksi yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, kata Sekda, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Sekda, dengan kegiatan FGD yang selenggarakan Kementrian Agraria Tataruang ini, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Dan Penguasaan Tanah. Sebab yang mana telah memberikan fasilitas penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah SBB.
“Karena itu selaku pemerintah daerah saya mengharapkan agar dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi daerah ini, serta optimal dalam melakukan penrtiban dan pengendalian peman-faatan ruang,” harapnya. (S-48)
Tinggalkan Balasan