AMBON, Siwalimanews – Pemilik sah lahan di Dusun Wailahi, yang masuk dalam petuanan Negeri Soya, Baltazat A Soplanit melarang warga untuk melakukan aktivitas apapun diatas lahan tersebut.

Larangan ini disampaikan Soplanit setelah dirinya memenangkan gugatan terhadap sejumlah penggugat atas kepemilikan lahan itu berdasarkan putusan PN Ambon Nomor: 58/PDT.G/1990/PN.AB, jo Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 40/PDT/1999/PT, jo Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 794 K/PDT/1999 MA, jo Nomor: 3698/PDT/1999 MA.

“Dalam putusan itu semua saya dinyatakan menang melawan pengugat I yakni Ismail Wasawoy, Abdulrahim Masawoy, Achamad Masawoy, Mohammad Masawoy dan tergugat II yakni Abulhaji Lebeharia, Ismail Lebeharia, serta tergugat III Jhony Betago dan tertugugat IV Pemerintah RI CQ Presiden CQ, Mensesneg CQ Kakanwil BPN Maluku CQ Kepala Kantor BPN Kota Ambon dan tergugat intervensi yakni Burhanudin Lebeharia,” ucap Soplanit kepada wartawan di Ambon, Jumat (9/7).

Berdasarkan semua putusan tersbeut, secara hukum menyatakan bahwa lahan itu milik ayahnya Philipus Soplanit (inkracht van gewijsde) dan oleh karenanya, untuk kepentingan hukum dan perlindungan atas obyek tanah Dusun Wailahi atau sebutan masyarakat dengan nama Air Kuning dilarang untuk beraktivias.

“Jadi saya melarang siapapun beraktivitas di atas tanah saya, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Soplanit.

Baca Juga: PLN Dukung Ekosistem Mobil Listrik di Ambon

Tanah tersebut menurutnya sebelah utara berbatasan dengan patuanan Negeri Hative Kecil, sebelah timur berbatasan dengan Dusun Hurunguang dan Dusun Aer Laken, sebelah barat berbatasan dengan Dusun Ihaohu dan selatan berbatasan dengan Dusun Kuburuang.

“Kami selaku ahli waris memberitahukan kepada siapa saja baik orang perorang, badan hukum, badan usaha, dinas, instansi pemerintah, BUMN maupun swasta, militer maupun kepolisian untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun baik berupa tindakan penguasaan, menempati, mengusahakan, melestarikan dan ataupun tindakan pengalihan hak dengan bentuk dan dengan cara apapun, termasuk melakukan sewa menyewa, baik atas sebagian atau untuk keseluruhan obyek diatas tanah Wailahi berdasarkan keputusan hukum tanpa seijin dan persetujuan ahli waris,” tegasnya. (S-39)