AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat Maluku untuk bersabar sampai adanya Surat Kepeutusan penetapan Penjabat Gubernur Maluku.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (17/5).

Witarsa menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait penetapan penjabat Gubernur Maluku sebab sampai saat ini Kemendagri belum mendapatkan hasil pembahasan TPA.

“Kalau soal siapa yang sudah ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur kami belum tahu sebab, kami belum dapat hasil sidang Tim Penilai Akhir,” ujar Witarsa.

Menurutnya, proses pembahasan Penjabat Gubernur Maluku bukan dilakukan Kemendagri tetapi oleh Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gratiskan Pendaftaran, PDIP Tanimbar Cari Calkada Potensial

Kemendagri kata Witarsa hanya mengusulkan nama kepada TPA untuk dipertimbangkan oleh Presiden.

Witarsa pun meminta semua elemen masyarakat Maluku untuk bersabar sampai ditetapkannya SK Penjabat Gubernur Maluku.

“Kalau SK penetapannya sudah ada baru kita sampaikan kepada publik, jadi tunggu saja penetapannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno akan mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024 mendatang. MI dan Orno dilantik pada 24 April 2019 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden Joko Widodo.(S-20)