Soal Napi Korupsi Nyaleg, KPU Maluku Tunggu Instruksi Pusat
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku masih menunggu instruksi KPU RI terkait dengan proses pencalonan caleg mantan narapidana.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan KPU untuk mencabut aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif.
Putusan MA tersebut secara tidak langsung membatalkan Pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor: 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Pesertanya Pemilu Anggota DPD.
Bahkan, MA juga membatalkan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksana yang diterbitkan KPU RI.
Merespon putusan MA dimaksud, anggota KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin mengakui, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan pencalegan mantan napi korupsi dan sebagai lembaga negara, maka putusan MA tersebut wajib ditindaklanjuti, tetapi secara hirarki KPU Maluku masih mendengarkan arahan KPU RI.
Baca Juga: MTQ Tingkat Kabupaten SBB Mulai Digelar“Memang MA sudah mengeluarkan putusan tersebut, tetapi sebagai organisasi dibawah, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Hanafi kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (2/10).
Menurutnya, bila KPU RI menindaklanjuti dengan mengubah PKPU tersebut, maka KPU Maluku wajib menindaklanjuti sesuai keputusan KPU RI. Namun, sepanjang belum ada kebijakan KPU RI, maka pihaknya masih tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah dilakukan.
Berdasarkan daftar calon sementara, terdapat dua bacaleg DPRD Maluku yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
“Ada dua yang merupakan mantan napi korupsi, satu di dapil 3 Buru dan Buru Selatan serta satu lagi didapil 5 Kabupaten SBB,” ungkapnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan