JAKARTA, Siwalimanews – Pemerintah kembali memperbaharui aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat.

Pasalnya, mulai 7 Maret 2022, ketentuan perjalanan domestik bagi pelaku yang sudah divaksinasi lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Hal ini diucapkan langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menteri terkait hasil ratas evaluasi PPKM, 7 Maret 2022.

“Hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tuturnya, seperti yang dikutp dari detikhealth. Com, Senin (7/3).

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menekankan PPKM Jabodetabek kini masuk ke level 2. Sepekan ke depan, banyak wilayah yang mulai kembali ke level 2 lantaran trend kasus harian Covid-19 mulai menurun.
Begitu juga dengan angka keterisian rumah sakit dan angka kematian akibat Covid. Luhut juga mengklaim, penurunan hampir terlihat di seluruh provinsi Jawa Bali, terkecuali di Yogyakarta.

Baca Juga: Laturiuw Ajak Masyarakat Baguala Manfaatkan Dana CSR

“Jumlah kematian DKI Jakarta, Bali, Banten telah mengalami penurunan dan kami prediksi provinsi yang lain juga akan mengalami penurunan,” ungkapnya. (S-06)