Setubuhi dan Lakukan Pencabulan, Wattimena Dituntut 16 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum S Pentury, menuntut terdakwa Ritzvaldo Wattimena terdakwa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan tertutup yang dipimpin Harris Tewa selalu Hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/12).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Wattimena alias Ritz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anak sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang, Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dan melanggar pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga haruslah diberikan hukuman yang setimpal.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” pinta JPU.
Selain 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Ritzvaldo Wattimena dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Baca Juga: Kapolda: Cegah Konflik Akibat Miras di Malam Pergantian TahunUsai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(S-26)
Tinggalkan Balasan