MASOHI, Siwalimanews – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah Said Moh Al Idrus ternyata bukan korban penembakan oleh orang tak dikenal, sebagaimana yang sempat viral di media sosial pada, Senin (25/12) kemarin.

Namun, Al Idrus ternyata tertembak peluru nyasar senapan angin, setelah salah satu warga Kelurahan Letwaru berinisial C A K alias Apin (24) menembak senapan anginnya ke arah anjing ada di dekat rumahnya.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Yogie kepada wartawan dalam keterangan persnya di Mapolres Malteng, Selasa (26/12).

Kasat menjelaskan, kejadian itu bermula sekitar pukul 12.00 WIT, dimana saat itu CAK alias Apin mendapat kabar anjing peliharaannya menggigit salah satu anak kecil. Mendengar keterangan itu, Apin kemudian mengambil senapan angin miliknya dan mulai mencari anjingnya, dengan maksud untuk menembak anjing yang mengigit anak kecil itu.

Namun, sial baginya bukan anjing yang tertembak, justru peluru senapan angin miliknya malah menyasar  mengenai Kadis Perkebunan dan Peternakan Malteng, Said Moh Al Idrus yang sedang menunggu pencucian motor yang tak jauh dari lokasi penembakan.

Baca Juga: Walikota Gelar Open Hause

“Kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.00 wit. Saat itu Apin baru pulang ibadah dari gereja. Sesampainya di rumah, Apin ini mengetahui anjing miliknya mengigit salah satu anak kecil, mendengar itu dia emosi dan langsung mengambil senapan angin miliknya. Ketika melihat anjingnya, Apin kemudian mengisi peluru dan mengkokang senapan angin sebanyak tiga kali dan mulai mengarahkan senapan ke arah anjing. Namun, setelah melepas tembakan ke arah sasaran, peluru keluar dan menyasar ke arah pohon pisang yang ada di sekitar rumahnya. Penasaran arah tembakannya tidak mengenai sasaran, yang bersangkutan kemudian mengecek kemana arah peluru berakhir yang kemudian diketahui telah mengenai korban yang sedang menunggu sepeda motornya di tempat pencucian kendaraan,” beber kasat.

Mengetahui korban tertembak peluru nyasar miliknya, Apin panik dan berlari ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi pencucian mobil. Sementara korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Malteng.

“Setelah tahu peluru menyasar orang yang sedang berada di lokasi pencucian mobil, yang bersangkutan panik dan kabur ke rumahnya. korbanpun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Malteng yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Apin yang berada di rumahnya di Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi,” tutur kasat.

Pada kesmepatan itu, kasat juga minta publik tidak lagi berspekulasi di jejaring media sosial teruatama di facebook. Pasalnya kejadian itu adalah perbuatan tidak sengaja. Meski demikian  perbuatan pelaku tetap dijatuhi ancaman hukuman dengan pasal 360 ayat 2.

“Kami minta publik Malteng tidak lagi berspekulasi terlalu jauh soal kejadian ini. Ini murni kejadian tidak sengaja bukan karena unsur lainnya. Namun demikian terhadap pelaku tetap akan kita proses karena kealpaannya telah menyebabkan orang lain mengalami luka sebagaimana pasal 360 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” jelas kasat.

Akibat peluru nyasar tersebut menurut kasat, korban mengalami luka lecet di bagian punggung, sebab hanya terkena peluru nyasar.(S-17)