AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Provinsi Maluku diberikan batas waktu penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara APBD tahun 2024 hingga pekan depan.

Batasan waktu tersebut ditetapkan DPRD, lantaran hingga saat ini pemerintah provinsi belum juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS.

“Kita sudah mengundang sekda untuk mengkonfirmasi rencana penyerahan dokumen KUA PPAS APBD 2024. Kami  berharap pemprov sudah harus menyerahkan dokumen itu di minggu depan,” tegas Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/11).

Dijelaskan, proses pembahasan APBD 2024 wajib diselesaikan pada 30 November mendatang, sehingga penting sekali bagi DPRD untuk mengingatkan pemprov secara berulang-ulang.

Apalagi, berkaitan dengan kesiapan Pemprov Maluku dalam menghadapi pelaksanaan pilkada, dimana anggaran sebesar Rp40 persen telah dialokasikan dalam APBD Perubahan dan sesuai ketentuan harus dimasukan lagi anggaran pilkada sebesar 60 persen dalam APBD 2024.

Baca Juga: Unpatti Kirim 14 Peserta di MTQ Mahasiswa Tingkat Nasional

“Pimpinan DPRD  meminta keseriusan pemprov untuk segera menyiapkan dokumen ini, agar di minggu depan kita sudah bisa memulai prosesnya, baik ditingkat badan anggaran berkaitan dengan sikap fraksi-fraksi,” tandas Sairdekut.

Dijelaskan, pengalokasian anggaran pilkada yang menjadi kewajiban pemprov, tentunya harus disesuaikan dengan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Artinya, DPRD dalam kewenangan akan menyeleksi secara benar program, karena berkaitan juga dengan keterbatasan keuangan yang dimiliki pemerintah provinsi.

“Karena alokasi anggaran pilkada disesuaikan dengan Permendagri, maka kita berharap pemprov efisensi dalam penggunaan anggaran, termasuk belanja modal harus diarahkan untuk yang benar-benar menjadi kebutuhan dan prioritas.(S-20)