AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengungkapkan, pelanggaran angkutan umum (angkot) dalam masa PSBB transisi tahap IV terbilang cukup banyak.

“Kalau dari moda transportasi itu sudah banyak angka pastinya saya tadi belum kroscek tetapi moda transportasi banyak,” jelas John saat diwawancarai Siwalima di Balai Kota Ambon, Rabu (2/9).

Pelanggaran yang dilakukan para angkot ini, lanjut Slarmanat, selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwenang untuk ditingkat baik ke kejaksaan maupun pengadilan.

“Prinsipnya dari penindakan terhadap pelanggaran akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam hal ini yang memiliki kewenangan dalam memutuskan pelanggaran tersebut, serta besaran denda dari pelanggaran yang telah memasuki proses tindak pidana ringan,” katanya.

Hal yang sama juga diakui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette. Menurutnya, masih banyak pelanggaran yang dilakukan angkot. Tetapi ia tidak memiliki data pasti karena pengawasan yang dilakukan itu bersifat mobile, “Jadi pengawasannya mobile,” ujarnya.

Baca Juga: GPM Aktifkan Ibadah di Gereja Gunakan Protokol Kesehatan

Ia mengakui, petugas telah melaksanakan tugas dengan baik, tetapi peran masyarakat masih belum maksimal dalam menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan atau protokol kesehatan.

Ia meminta, para pengemudi angkot untuk sadar tetap berla­kukan aturan 50 persen. Masya­rakat juga harus turut membantu melakukan pengawasan.

“Jadi para pengemudi angkot itu ya diminta untuk sadar, penum­pang juga harus sadar sampai kapan kalau itu cuma mengharap­kan aparat yang jaga, sampai kapan covidnya selesai,” ujarnya.

Menurutnya, sitem pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, swasta, media, serta masyarakat tidak memiliki sinergitas, maka upaya yang dilakukan pemerintah juga tidak maksimal, karena tidak ada dukungan dari masyarakat.

“Peran masyarakat kalau peme­rintah bilang bahwa angkutan umum 50 persen ya 50 persen jangan di­paksakan sampai 100 persen,” pintanya.

Kata dia, perwali yang mengatur PSBB transisi Tahap IV lebih mem­pertegas sanksi yang menjadi imple­mentasi dari Instruksi Presi­den Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penega­kan Hukum Protokol Kesehatan Da­lam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurutnya, Perwali Nomor 25  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kese­hatan bukan hanya sebagai imple­mentasi dari Inpres Nomor 6, namun juga merupakan implementasi dari instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pe­ng­adaan barang dan jasa dalam rang­ka percepatan penaganan covid-19, serta peraturan gubernur tahun 2020

Ditegaskan, perwali 25 tersebut akan menjadi dasar dalam pene­rapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, mes­kipun Kota Ambon kembali berada dalam masa pra kondisi, New Normal atau PSBB semua sanksi akan mengacuh pada perwali 25 sebagai implementasi dari ins­truksi presiden nomor 6. (Mg-6)