Sinurat Terpilih Pimpin DPP GAMKI
AMBON, Siwalimanews – Sahat Marthin Philip Sinurat dan Alan Christian Singkali terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia masa bakti 2023 -2026.
Sinurat yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Umum DPP GAMKI masa bakti 2019-2022 pada sesi pemilihan bakal calon ketum pada Kongres XII GAMKI di Gereja Maranatha Ambon, Jumat (19/5) pagi, unggul dengan memperoleh 169 suara, disusul Willem Wandik 65 suara dan Dickson Siringo Ringo 42 suara, sementara Indra Radjaguguk hanya mempeoleh 1 suara.
Sesuai ketentuan, balon ketum harus didukung minimal 15 persen dari suara sah, sehingga tersisa Sinarut, Willem dan Dikson. Pada proses lanjut Willem Wandik (Ketua Umum DPP GAMKI masa bakti 2019-2022) dan Dickson Siringo Ringo (Ketua Bidang Organiasi dan Keanggotaan DPP GAMKI masa bakti 2016 – 2019) mengundurkan diri dari proses pemilihan, sehingga Sahat Sinurat terpilih sebagai Ketum DPP GAMKI masa bakti 2023 -2026.
Sesi pemilihan ketua umum GAMKI tersebut dipimpin oleh majelis ketua yang terdiri dari Winda Natalia (DPD GAMKI Kalteng), Fery S Sihite (DPC GAMKI Kota Medan), Nelius Awake (DPC GAMKI Kabupaten Mamberamo Raya), Poltak Maruli Silaban (DPP GAMKI masa bakti 2019 -2022) dan Ringkot Sihotang (DPC GAMKI Kabupaten Humbang Hasundutan).
Sesuai jadwal sesi pemilihan tersebut sudah dapat berlangsung Kamis (18/5), namun tertunda. Sesi pemilihan balon Ketua Umum GAMKI baru terlaksana, Jumat (19/5) pukul 03.00 WIT, setelah para peserta menyelesaikan rangkaian persidangan yang berjalan alot.
Baca Juga: BPBD Bursel Tinjau Lokasi AbrasiSementara itu, Alan Christian Singkali terpilih sebagai Sekum DPP GAMKI masa bakti 2023 – 2026, dimana sSaat pemilihan balon sekum, para peserta Kongres mengusulkan Singkali dan Ruben Frangky Darwin Oratmangun. Namun setelah keduanya bermufakat, maka Alan Christian Singkali terpilih sebagai Sekum GAMKI.
Diantara 278 DPD dan DPC yang memiliki hak suara dan yang hadir mengikuti pemilihan hanya 276 orang. (S-10)
Tinggalkan Balasan