AMBON, Siwalimanews – Sidang pra peradilan yang diajukan pemohon Syafie Masihuei dengan termohon Polsek Taniwel yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hinipopu di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan oleh kuasa hukum pemohon, ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Polsek Taniwel selaku termohon, Selasa (16/5).

Pra Peradilan ini diajukan pemehon(Syafie Masihuei, atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polsek Taniwel, yang dinilai tak mendasar.

Kuasa Hukum pemohon Marsel Maspaitella dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (19/5) menjelaskan, proses Pra Peradilan merupakan satu  proses untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan atau penangkapan dan atau penahanan oleh penyidik, dan proses ini sering terjadi dalam lingkup peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

“Persidangan lanjutan akan digelar hari Rabu pekan depan. Kami tentu berharap kehadiran pihak termohon. Dan selaku kuasa hukum, saya bersama rekan-rekan, tentu meminta doa, dan kami punya keyakinan, bahwa proses ini bisa berjalan dengan baik sebagimana klien kami harapkan,” harap Maspaitella.

Maspaitella mengaku, saat ini klieannya dalam proses pemulihan pasca operasi di RSUD Piru. Untuk itu diharapkan, semua proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan hal yang baik pula bagi kliennya.

Baca Juga: Pemkot Pastikan, Agustus Darwin-Ambon Yacht Race Digelar

“Klien kami sudah mengatakan untuk menghormati setiap porses hukum yang berjalan sampai proses ini selesai,” ucap Maspaitella

Untuk diketahui, pra peradilan ini diajukan Syafie Masihuei atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Taniwel, yang dinilai tak mendasar. Adapun kronologis kejadian, hingga mengakibatkan ditetapkan Mashuei sebagai tersangka dimana saat terjadi perdebatan antar warga di rumah Kepala Desa Kasieh terkait aktivitas pertambangan marmer oleh PT Gunung Makmur Indah yang berujung pada perkelahian.

Akibat perkelahian itu, Masihuei dilaporkan dan dari hasil pelaporan itu, Masihuei dan rekannya Ridwan Mawen ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Taniwel. Masihuei kemudian ditangkap dan dikenai pasal 170 KUHP tentang Kekerasan bersama jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP.

Atas dasar itu, melalui Kuasa Hukumnya Marsel Maspaitella, Masihuei mengajukan praperadilan tersebut. (S-25)