AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mengedepankan pemulihan hubungan baik di masyarakat, maka Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Aru, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terhadap dua perkara pidana umum yang ditangani di wilayah hukumnya masing-masing.

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terima restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejari Tanimbar dan Kejari Aru dengan menggunakan sarana video conference bersama dengan Kajati Maluku Edyward Kaban, dan Wakajati Andi Darmawangsa,” ungkap Kasi Penkum Kajati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Jumat (19/5).

Pengajuan permohonan penghentian penuntutan dalam beberapa Perkara Pidana Umum didalam wilayah hukumnya masing-masing kepada Jampidum Kejaksaan RI dan Direktur Oharda pada Jampidum di Jakarta kata Kasi Penkum, dikarenakan terdakwa dan korban bersepakat damai.

Adapun perkara yang mendapat persetujuan restorative justice harus memenuhi persyaratan seperti, pada Kejari Tanimbar dalam perkara pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan tersangka AL dan ARL, sedangkan untuk Kejari Aru dalam perkara pasal 351 dengan tersangka SG dan JL. (S-26)