AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses panjang, tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Tawiri tahun 2015-2018 akhirnya mendapat ganjaran, setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (29/8), majelis hakim yang diketuai Hakim Christina Tetelepta dalam putusnya menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan vonis masing-masing kepada mantan raja Jacob Nikolas Tuhuwleru dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 10  bulan serta denda sebesar Rp100.000.000  subsidiair 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Samuel Rikumahu selaku Ketua pengelola kegiatan, divonis pidana penjara selama 4  tahun, denda sejumlah Rp100.000.000,00 subsidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp571.331.695.00, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Sementara terdakwa Archilaus Latulola selaku Sekretaris Negeri, divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp571.331.695 subsider 1 tahun dan 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya. (S-10)

Baca Juga: Pemda Diingatkan untuk Usul Kebutuhan Kuota BBM