AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aliran dana milik Liem Sin Tiong senilai Rp3 miliar kepada fitri.

Hal itu disampaikan Ketua TIM JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada Siwalimanews usai sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Liem Sin Tiong di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (25/7).

Menurut Taufiq, anggaran tersebut sangat besar sehingga berdasarkan permintaan hakim dalam persidangan pihaknya (KPK) akan menelusuri, sebab transferan tersebut dicatat dalam rekening koran terdakwa Liem Sin Tiong.

“Dari Januari sampai Desember kita menemukan ada pengiriman uang antar Rp10,15 dan 20 juta dalam waktu satu tahun sebanyak Rp3 miliar dan disitu tertulis dengan keterangan untuk Ibu Fitri. Bagi kami ada kejanggalan soal siapa ibu fitri ini, sehingga dalam persidangan tadi kami tanyakan ke terdakwa Liem Sin Tiong siapa ini ibu fitri ? Apakah yang dimaksud ibu fitri istrinya Tagop Souisa atau fitri yang lain, sebab pada tahun 2015 tepatnya bulan Mei itu ada pengiriman sebesar Rp250 juta yang dipecahkan menjadi 10,15 dan 20 juta,” Beber  Taufiq.

Taufiq menegaskan, nama pengirim tetap akan ditelusuri, sebab jumlah anggran ini cukup fantastis, dalam persidangan tadi ketyika ditanyakan siapa ibu fitri, terdakwa Tiong masih bingung saat menjawabnya. Uang sebesar Rp3 miliar lebih ini di transfer melalui rekening Liem Sin Tiong sendiri bedah dengan sebelumnya yang Rp4 miliar melalui rekening ibu Ivana Kwelju dan disana disebutkan dengan jelas untuk ibu fitri.

Baca Juga: Alkatiri Nilai Pemprov Hambat Penyelesaian Polemik Pasar Mardika

“Nah disini kami menemukan kejanggalan, sebab dalam rekening itu tercatat ke ibu fitri maka kami kejar terdakwa siapa ini fitri. Tiong sendiri pun bingung siapa ini ibu Fitri sehingga kami akan telusuri lagi rekening fitri ini, karena sepengakuan Tiong rekeningnya itu berlaku dari 2015 sampai tahun 2020 waktunya panjang sekali,” tutur Taufiq.

Sebelumnya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya,  Tiong mengaku ada transfer namun untuk fitri ini Tiong tidak bisa memastikan siapa dia sebenarnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU, kuasa hukum dan majelis hakim minta jaksa untuk menelusuri hal ini, sebab pengakuan Tiong dianggap ada kejanggalan sebab dirinya mengaku transfer namun bukan ke fitri istri Tagop tetapi ke fitri kenalannya, namun itu pada tahun 2020 semntara transfernya ke fitri yang tak jelas identitasnya itu di transfer dengan jumlah Rp3 miliar lebih di tahun 2015.

Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 8 Agustus dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.(S-26)