Setubuhi Mantan Pacar, Pria Ini Dituntut 7 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Widian Firdaus (23) terdakwa kasus persetubuhan terhadap mantan pacarnya yang masih dibawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/1).
Selain pidana badan, JPU Chaterina Lesbata juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena mempengaruhi perkembangan jiwa korban dan mengakibatkan korban serta keluarga malu.
Terdakwa melakukan perbuatannya kepada korban dua kali. Korban tersebut diketahui adalah mantan pacarnya. Perbuatan terdakwa ini dilaporkan lantaran korban sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya.
Baca Juga: Besok Buronan Kasus Reboisasi Digiring ke AmbonKejadian bermula saat dia mengajak korban ke rumah tantenya. Korban datang menemui terdakwa karena keduanya tergabung dalam komunitas anak remaja dan saat itu memang ada pertemuan di rumah tante terdakwa.
Terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk. Dia pun langsung melakukan perbuatan itu terhadap mantan pacarnya itu dengan alasan menyayangi korban dan akan bertanggung jawab. Terdakwa juga melakukan aksinya kedua kali saat mereka berada di kos milik saudara terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Dominggus Huliselan, akan menyampaikan pledoi pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kailul Cs pun menunda persidangan. (S-49)
Tinggalkan Balasan