AMBON, Siwalimanews – Widian Firdaus (23) terdakwa kasus persetubuhan terhadap mantan pacarnya yang masih dibawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persida­ngan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/1).

Selain pidana badan, JPU Chaterina Lesbata juga me­nuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana per­setubuhan terhadap anak dibawah umur dengan melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Peruba­han Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut jaksa, hal yang mem­beratkan perbuatan terdakwa ka­rena mempengaruhi perkemba­ngan jiwa korban dan mengaki­batkan korban serta keluarga malu.

Terdakwa melakukan perbua­tannya kepada korban dua kali. Korban tersebut diketahui adalah mantan pacarnya. Perbuatan ter­dakwa ini dilaporkan lantaran korban sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya.

Baca Juga: Besok Buronan Kasus Reboisasi Digiring ke Ambon

Kejadian bermula saat dia me­ngajak korban ke rumah tantenya. Korban datang menemui terdakwa karena keduanya tergabung dalam komunitas anak remaja dan saat itu memang ada pertemuan di rumah tante terdakwa.

Terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk. Dia pun langsung melakukan perbuatan itu terhadap mantan pacarnya itu dengan alasan menyayangi korban dan akan bertanggung jawab. Terdakwa juga melakukan aksinya kedua kali saat mereka berada di kos milik saudara terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Dominggus Huliselan, akan menyampaikan pledoi pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kailul Cs pun menunda persidangan. (S-49)