Kepala Gudang Swalayan Winkel Dituntut 5 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus penggelapan Dessy Mahulette dituntut 5 tahun penjara. Kepala gudang Swalayan Winkel itu dituntut, atas dugaan penggelapan cokelat senilai Rp. 400 juta.
Jaksa Secretchil E. Pentury menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan dituntut 5 tahun penjara,” jelas jaksa saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/8).
Terdakwa melakukan penggelapan bersama dengan terdakwa Ricaldo Taribuka. Ricaldo adalah sopir pada PT Fajar Lestari, selaku distributor cokelat.
Dia juga dinyatakan bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk BareskrimJaksa menguraikan, kasus ini bermula ketika terdakwa Ricaldo mengajak terdakwa Dessy bekerja sama melakukan penggelapan di Supermarket Winkel Waiheru.
Keduanya bertemu saat Ricaldo mengantar barang ke supermarket. Karena biasanya, pihak supermarket selalu memesan cokelat pada perusahaan cokelat tempat Ricardo bekerja.
Barang yang didatangkan ke supermarket tidak sama dengan jumlah barang yang dipesan. Pasalnya, sebagian barang dibawa ke tempat lain dan dijual. Lalu, keduanya membagi hasil.
Kejadian ini telah terjadi sejak November 2019, dan baru terungkap pada Maret 2020. Kasus ini terkuak setelah ada konsumen yang melakukan pembelian beras. Dalam sistem tercatat ada stok. Namun ketika dicek, tidak ada barang di gudang.
Terdakwa Dessy tidak hanya melakukan penggelapan coklat, tetapi juga penggelapan barang sembako lainnya. Seperti beras, minyak kelapa dan kopi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Hamzah Kailul dibantu Lucky Rombot Kalalo dan Christina Tetelepta sebagai hakim anggota, menunda sidang hingga Selasa (11/8) depan. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan