AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menyesalkan, adanya perbuatan hukum yang dila­kukan oleh pejabat dan pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara di Buru.

Dijelaskan, semestinya pejabat Bank kebanggaan masyarakat Ma­luku ini tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat men­coreng nama baik dan reputasi dari bank yang selama ini menjadi sumber pendapatan Maluku.

“Kami sangat sesalkan pejabat Bank Maluku terjerat masalah hu­kum di Buru,” ujar Rumra kepada Siwali­manews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (30/9).

Atas persoalan ini, Komisi I mem­berikan peringatan kepada seluruh pejabat dan pegawai yang berada pada Bank Maluku dan Maluku Utara untuk tidak melakukan tinda­kan-tindakan yang berpotensi pada hilangnya kepercayaan publik bagi bank milik pemerintah daerah itu.

Menurutnya, Komisi I tengah melihat aspek yang menjadi kewenangan Komisi I dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama Bank Maluku dan Maluku Utara agar perhatian dari pihak bank.

Baca Juga: Inspektorat Bentuk Tim Periksa Dugaan Korupsi Dana Covid Rp12 M

“Kalau bank ada di komisi III tapi kalau masalah terhadap nasabah dan terjadi proses hukum maka kita akan panggil,” tegasnya.

Komisi I kata Rumra tidak menginginkan akibat dari perbuatan ini menyebabkan kepercayaan publik terhadap bank menjadi menurun dan berdampak pada pendapat daerah.

Rumra juga meminta, aparat pe­ne­gak hukum untuk benar-benar me­nun­taskan kasus ini agar bank plat me­rah ini dapat bersih dan masya­rakat tetap percaya terhadap bank. (S-50)