AMBON, Siwalimanews – Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini bocah berusia 8 tahun jadi pelampiasan remaja 16 tahun berinisial B. Peristiwa bejat ini terjadi, Jumat (14/10) di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Akibat perbuatannya remaja 16 tahun tersebut harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pasca diamankan pada, Sabtu (15/10) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido F Manik menjelaskan, kekerasan seksual terhadap bocah 8 tahun ini, diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap kasat kepada wartawan di Mapolresta, Senin (17/10).

Sesampainya di puskesmas, perawat yang menangani bocah ini mengaku, alat vital korban tidak terkena paku, tapi diduga disetubuhi atau dicabuli. Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya.

Baca Juga: 14 Hari Operasi Zebra, 165 Pelanggaran Terekam ETLE

“Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke Polresta Ambon untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas kasat.

Setelah mendapatkan laporan, tim Unit PPA dibantu anggota Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.

“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya, Sabtu (15/10),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah kita amankan,” tandas Kasat. (S-10)