Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot Minta Dihukum Ringan
AMBON, Siwalimanews – Lantaran dituntut jaksa penuntut umum, Els Leunupun dengan hukuman sembilan tahun penjara, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur Vicky Mailuhu alias Etok meminta keringanan hukuman dari hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12), pria 35 tahun itu melalui tim penasehat hukumnya, Theodorus Makarios Soulisa dan Alfred Tutupary meminta hakim untuk meringankan hukumannya.
Permintaan keringanan hukuman disampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan yang dipimpin hakim Wilson Shriver didampingi hakim anggota Hamzah Kailul, dan Ismail Wael.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, fakta persidangan membuktikan apa yang dilakukan terdakwa dan korban bukan karena paksaan, melainkan karena suka sama suka (pacaran).
“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015 menyebutkan, hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup, juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan dan hakim, yang mengatakan apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak, maka dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka,” ungkap Soulisa.
Baca Juga: Sudah 26 DiperiksaAtas dasar tersebut Soulisa meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah lima tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Pria 35 tahun yang berprofesi sebagai supir angkot ini berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi messanger. Singkat cerita dari perkenalan tersebut, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke penginapan Holiday Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dan membawa korban masuk kedalam salah satu kamar di penginapan serta menyetubuhinya.
Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali. Dimana terakhir berlangsung disemak-semak Hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Kasus tersebut kemudian diproses hukum di kepolisian hingga ke pengadilan. Untuk diketahui, jaksa penuntut umum, Els Leunupun meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP. 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, terdakwa Vicky Mailuhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Meskipun perbuatan masing-masing telah merupakan kejahatan dan pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berturut -turut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-45)
Tinggalkan Balasan