LIRA Ragu Jaksa Tuntaskan Uang Makan Minum DPRD SBB
AMBON, Siwalimanews – Kasus anggaran uang makan minum tahun 2021 yang melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten SBB, kini mulai dilidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku.
Berbagai pihak yang di duga tahu proses penganggaran hingga pencairan, sudah di panggil dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan dari LSM LIRA Maluku ke Kejati Maluku tanggal 8 September 2022 lalu.
Namun demikian, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku khawatir korps adhyaksa itu akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Keraguan LIRA Maluku ini beralasan jangan sampai kasus ini sama dengan kasus di DPRD Kota Ambon yang dihentikan penyelidikan oleh Kejari Ambon dengan alasan uang negara telah dikembalikan.
“Kami LSM LIRA Maluku sebagai pelapor atas kasus ini merasa khawatir jangan- jangan kasus ini akan dihentikan proses penyelidikannya. Karena berkaca pada peristiwa yang mirip dengan kasus pada Pimpinan DPRD Kota Ambon, dimana saat itu di bulan Februari 2022, Kejari Ambon dengan resmi menghentikan seluruh proses mulai dari pulbaket/puldata hingga penyelidikan, karena beralasan bahwa mereka telah mengembalikan seluruh dana-dana yang telah di korupsi,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (31/10).
Baca Juga: Berkas Korupsi Rumah Jabatan Sekda Bursel LengkapLIRA menduga, pimpinan DPRD SBB ini sedang berusaha untuk mengembalikan seluruh uang makan minum yang telah dipakai ke kas daerah.
Karena itu pihaknya meminta, Kejati Maluku untuk tidak terpengaruh bila perlu menolak semua bentuk-bentuk intervensi dari pihak manapun dan fokus, supaya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dikatakan, dengan melakukan hal yang demikian, maka akan membuat jera bagi anggota DPRD lainnya, supaya tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan, tetapi juga telah menciptakan potensi terjadinya kerugian daerah.
“Kami yakin, Kejati akan bekerja secara profesional, dan segera memanggil pimpinan DPRD ini sebagai saksi untuk dimintai keterangan, sekitar uang yang telah diambil dengan total Rp. 523.600.000,-
Dikatakan, perbuatan pimpinan DPRD ini tidak patut untuk dijadikan contoh, karena selain telah melanggar aturan yang ada, juga telah menurunkan citra dari lmbaga legislatif yang ujungnya berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat atas lembaga ini.
“Kami akan mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, sehingga pelaku-pelaku tindak pidana ini dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya. (S-05)
Tinggalkan Balasan