AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa persetubuhan anak dibawah umur berinisial GK yang merupakan  salah satu warga di Kecamatan Saparua,  Kabupaten Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Senin, (4/3).

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan  terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap JPU, Endang Anakoda saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang tersebut kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi SPPD Fiktif ke Pengadilan

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 19 November 2023, tepatnya di bak penampung air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.

Kala itu, korban baru pulang dari rumah temannya, lalu bertemu terdakwa di tengah jalan. Terdakwa dengan sengaja meminta uang kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak punya uang, terdakwa langsung menarik tangan korban yang masih di bawah umur itu ke bak penampung air atau TKP, lalu memaksa menyetubuhi korban.

Usai membuat hubungan terlarang itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa memilih melaporkan hal ini tersebut ke orang tuanya, hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat. (S-26)