AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi, surat perintah perjalanan dinas alias SPPD fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanimbar ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara tersebut setelah JPU menuntaskan dakwaan para tersangka yakni mantan Pj Bupati KKT Ruben Benhardvioto Moriolkossu yang juga merupakan sekda aktif dan Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran.

Pantauan Siwalimanews di Pengadilan Tipikor Ambon, JPU Kejari Tanimbar saat melakukan pelimpahan tiba menggunakan mobil avanza berplat merah dengan Nomor Polisi: DE 1691 AM.

Tim JPU Kejari Tanimbar Ricky Santoso saat dikonfirmasi Siwalimanews usai pelimphan berkas, Senin (4/3) membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas korupsi SPPD fiktif yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon dan diterima staf bagian Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Iya kita telah melimpahkan berkas perkara korupsi SPPD fiktif ke pengadilan,” ungkap Ricky

Baca Juga: Terjadi Pemadaman Listrik di Bula, Ini Penjelasan PLN

Pelimpahan tersebut kata Ricky, dilakukan setelah JPU Kejari Tanimbar menyelesaikan berkas serta dakwaan dan juga barang bukti, dimana semuanya dinyatakan telah lengkap.

Juru Bicara dan Humas Pengadilan Tipikor Ambon  Rahmat Selang saat dikonfirmasi Siwalimanews di PN Ambon, Senin (4/3) menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas oleh JPU Kejari Tanimbar.

Selanjutnya pihak Pengadilan Tipikor tinggal menunggu waktu dan penentuan hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Kita sudah terima pelimpahan berkas perkara atas dua terdakwa yakni berinisial RBM dan PM dalam kasus tipikor yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas Setda Tanimbar. Usai pelimpahan diterima, kami akan menjadwalkan waktu persidangan serta para hakim yang akan memimpin,” kelas Selang.(S-26)