Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Pj Bupati KKT Minta Dibebaskan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan bendahara Setda, Petrus Masela meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 5 tahun penjara.
Permintaan Ruben dan Petrus tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Samloy, Marnix Jenci Ratumassa, Marnex Salmon, Fredrik Septory dan Steines Sitania, dalam persidangan yangj berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (22/5).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya para penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim dapat menyangkakan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon karena dinilai bertanggung jawab.
Hal ini karena akibat perinrah FT, sapaan akrab Petrus mengakibatkan kedua terdakwa ikut terseret.
“Berdasarkan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ruben Moriolkossu in casu halaman 676 dikatakan, berawal adanya permintaan dari saksi PF yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada terdakwa Ruben Moriolkossu dalam kapasitas selaku sekretaris daerah Tahun Anggaran 2020 sekaligus bertindak selaku oengguna anggaran, untuk menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kebijakan darı saksi PF selaku penguasa anggaran.
Baca Juga: Raja Ema Diduga, Posting Video Dukungan ke Salah Satu Balon WalikotaSaat itu terdakwa Ruben menjelaskan kepada saksi PF bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut. Namun, saat itu saksi PF tetap memaksa dan memerintah Ruben untuk memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu kata Rony Samloy, pada halaman 681 surat tuntutan JPU disebutkan jika dirincikan dari setiap kebijakan sebagai berikut dimana PF menerima Rp314.598.000,00 maka PF sebagai orang yang memberi perintah juga menikmati hasil penyalahgunaan anggarab perjalan sinaa pada sekretariat daerah KKT yang tidak disentuh atau sengaja tidak digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon seperti yang dilakoni Terdakwa Petrus Masela.
Namun anehnya dalam perkara a quo yang bersangkutan tidak dilibatkan atau tidak digiring sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Dengan demikian merujuk pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP PF haruslah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Tanimbar.
Sebab dalam tuntutan itu jelas bahwa baik terdakwa Ruben maupun Petrus Masela diperintahkan secara paksa untuk keluarkan anggaran demi mendukung kebijakan PF.
Tim PH terdakwa juga menganggap surat tuntutan JPU tidak jelas dalam hal peran dan oertanggungjawaban pidana dari seluruh pelaku tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga kedua terdakwa haruslah dibebaskan.
“Kami juga meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini adalah terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu dan Petrus Masela hanya mengikuti perintah untuk mengeluarkan sejumlah uang berdasarkan perintah jabatan dari saksi PF sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar (2017-2022) dan di masa mewabahnya pandemi Covid-19, sehingga dari pendekatan pertanggungjawaban pidana khusus kesimpulan Pasal 51 ayat (2) KUHP yang menyatakan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.
Lebih lanjut Kata Samloy, Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah ditentukan secara limitatif upaya untuk menganjurkan atau menggerakkan orang lain melakukan perbuatan pidana, yakni, pertama, memberi atau menjanjikan sesuatu. Kedua, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat Ketiga, dengan kekerasan. Keempat, dengan ancaman atau penyesatan. Kelima, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Ini berkaitan dengan kausalitas psikis pengguna anggaran, untuk menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kebijakan dari saksi PF bahkan sudah disampaikan bahwa tidak ada pos anggaran itu tetapi PF tetap memaksa dan memerintah Ruben Berhanvioto Moriolkossu, untuk memenuhi permintaan tersebut.
Selanjutnya jelas Samloy, menurut Pasal 48 KUHP disebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
“Pasal 48 KUHP ini simetris dengan redaksi surat tuntutan JPU sehingga kedua terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menuntut mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benhardvioto Moriolkosu dengan pidana 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Sekda KKT ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya Ruben, Petrus Masela yang merupakan bendahara pengeluaran Setda KKT juga dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward saat sidang di pengadilan tipikor Ambon, Rabu (15/5).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tanimbar menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-26)
Tinggalkan Balasan