AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku sebelum­nya menolak menandata­ngani Naskah Hibah Per­janjian Daerah (NHPD) untuk menunjang kegiatan Pilkada sebesar 152 miliar yang ditetapkan Pemprov Maluku.

Anggaran tersebut tidak sesuai dengan rasionali­sasi penganggaran KPU yang diusulkan Rp200 miliar dan telah dirasionali­sasi menjadi 178 miliar.

Akhirnya Pemerintah Pro­vinsi Maluku menye­pa­kati anggaran penun­jang Pilka­da bagi KPU sebesar Rp. 178.575.843.200.

Besaran anggaran tersebut telah dituangkan dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah yang telah ditandatangani Gubernur Maluku dan Ketua KPU Maluku, Senin (27/11) malam. “KPU bersama Pemprov telah menyepakati anggaran hibah pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serentak sudah ditandatangani gubernur KPU dan Bawaslu dengan total nilai anggaran sebesar 178.575.843.200,” ungkap Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/11).

Dari total 178 miliar tersebut, lanjut Kubangun, akan dicairkan 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen akan dicarikan pada 2024.

Baca Juga: Umat Katolik Rayakan Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam

Berbeda dengan Bawaslu yang hanya dicairkan 9 persen atau 8 miliar pada tahun 2023, KPU Maluku justru mendapatkan pencairan penuh 40 persen.

“Didalam naskah NPHD telah tercantum sesuai dengan sepakati sesuai dengan instruksi Mendagri 40 persen ditahun 2023,” tegasnya.

Pasca penandatanganan NPHD dalam jangka waktu 14 hari Pemprov Maluku wajib mencairkan anggaran 40 persen untuk menunjukkan tahapan Pilkada.

KPU Tolak

Pemprov Maluku tetap ngotot menyetujui anggaran Pilkada dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) sebesar 152 miliar. Namun anggaran tersebut tidak sesuai dengan rasionalisasi penganggaran KPU.

KPU Maluku sejak awal mengusulkan 200 miliar, namun telah dirasionalisasi menjadi 178 miliar dengan ketentuan, pembiayaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota.

Namun, Pemprov Maluku ngotot untuk menyetujui anggaran Pilkada dalam NPHD sebesar 152 miliar, sehingga KPU Maluku tidak bersedia menandatangani NPHD tersebut.

“KPU tidak mau tanda tangan NPHD itu. Masalahnya karena tidak sesuai dengan rancangan analisis anggaran yang telah dilakukan KPU beberapa waktu lalu,” jelas Anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (18/11).

Dikatakan, Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Tengah telah menandatangani NPHD dimana anggaran untuk PPK dan PPDP tidak lagi diakomodir, dan dikembalikan kepada KPU Provinsi.

“Kalau kita tanda tangan 152 miliar dan tidak mengakomodir anggaran PPK dan PPDP siapa yang bertanggung jawab, mestinya 178 itu disetujui sebab kalau tidak, maka biaya operasional dan honor PPK dan PPDP tidak dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab,” kesal Renwarin.

Renwarin menegaskan, KPU Maluku tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin tahapan pilkada berjalan dengan baik, lagi pula jika terdapat kelebihan anggaran akan dikembalikan KPU ke kas daerah.

“Contoh tahun 2018 kemarin KPU mengembalikan 34 miliar lebih ke kas daerah. Artinya kita tidak mungkin manipulasi, siapa juga yang mau berurusan dengan hukum jadi biarkan saja, kalau pemprov tetap ngotot kita tidak mau tanda tangan NHPD,” cetusnya.(S-20)