AMBON, Siwalimanews – Setahun lebih kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas mandek di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku

Padahal sejak bulan Januari 2019 lalu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meminta lembaga auditor tersebut mengaudit kasus korupsi yang melibatkan  mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu itu. Namun sayangnya sampai dengan saat ini kasus tersebut belum sampai di pengadilan, akibat BPKP belum selesai melakukan audit.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara, kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

“Masih menunggu hasil audit,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/4).

Dikatakan, sejumlah dokumen yang diminta BPKP telah diserahkan penyidik ke pihak auditor, dengan maksud untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Berikan Efek Jera, Polisi Narkoba Harus Dihukum Berat

Sapulette mengakui, tim penyidik selalu melakukan koordinasi dengan BPKP, dan hasil audit kasus  dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku Malut masih ditunggu lembaga adhyaksa ini.

“Memang sampai saat ini koordinasi masih dilakukan dengan BPKP Maluku. Bahkan, hasil auditpun belum kejaksaan terima,” ujar Sapulette.

Sapulette berharap, proses penghitungan diharapkan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita berharap bisa cepat auditnya, namun auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit,” kata Sapulette.

Menurutnya, setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.

Sapulette mengaku, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, pihak BPKP mengaku belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya maupun pesan WhatsApp terkait hasil audit tersebut enggan merespon.

Sebelumnya, Afandy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, 20 Maret lalu mengaku, audit kasus dugaan korupsi Repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas belum dilakukan. Alasannya, masih menunggu perintah pimpinan.

“Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandy.

Kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas terhambat. Pasalnya, hingga kini BPKP perwakilan Maluku  belum mengaudit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Penetapan Idris sebagai tersangka dituangkan dalam surat Nomor: B-329/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018. Sedangkan Thenu sesuai surat penetapan Nomor: B-330/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Maluku, Manumpak Pane.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Mg-2)