Setahun Intensif Nakes tak Bayar, Nazaruddin Dikecam
AMBON, Siwalimanews – Sudah setahun lebih sejak 2022 lalu, Direktur RS Haulussy, Nazaruddin belum juga membayar intensif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Maluku, Rostina mengecam Nazaruddin. Nazaruddin dinilai melecehkan lembaga legislatif tersebut. Karena sudah beberapa kali pertemuan dengan komisi bersama dengan Direktur RS Haulussy dan telah disepakati pembayaran intensif nakes, namun mirisnya sampai saat ini pembayaran tersebut belum dilakukan.
Selain itu, lanjut Rosita, dalam pertemuan antara pimpinan DPRD, pimpinan komisi IV dan Direktur RS Haulussy beberapa waktu lalu telah disepakati agar pembayaran insentif tenaga kesehatan harus secepatnya dilakukan dengan mengunakan petunjuk teknis yang telah di tandatangani oleh Direktur.
“Jujur kami berfikir pasca rapat itu manajemen RSUD sudah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan tapi ternyata Infomasinya belum juga dilakukan pembayaran kepada tenaga kesehatan itu,” ungkap Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rostina kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).
Kata dia, hingga saat ini manajemen RS Haulussy belum juga melakukan pembayaran se-suai dengan kesepakatan bersama dengan presentasi 50 persen, un-tuk jasa dan 50 persen diperuntukkan untuk operasional rumah sakit.
Baca Juga: Walikota: Pengangguran di Ambon Cukup TinggiDijelaskan, persoalan insentif tenaga kesehatan yang diadukan nakes bukan lagi persoalan seba-tas komisi, tetapi telah menjadi persoalan secara kelembagaan DPRD sebab dalam penyelesaiannya langsung diambil alih oleh pimpinan DPRD Provinsi Maluku.
Direktur kata Rostina, mestinya selepas pertemuan tersebut harus merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan tanpa adanya tawaran menawar lagi, karena kesepakatan tersebut bersifat final untuk ditindaklanjuti.
“Sudah disepakati pembagian 50:50 dan tidak ada lagi tawar mena-war, Direktur maunya apa. Bagi kami Direktur Haulussy sejak awal ter-kesan main-main dengan persoalan insentif nakes, bagaimana tidak komisi, sebelum sudah memutuskan 50:50 tetapi setelah direktur kembali dari luar daerah dirubah lagi menjadi 60:40,” ujar Rostina.
Politisi PKS Maluku ini pun mendorong jika dalam beberapa waktu kedepan Direktur RS tidak mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan maka gubernur harus melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja sebagai seorang Direktur RS Haulussy.
“Memang harus dievaluasi kinerja direktur, jangan berfikir sudah selesai Covid-19 lalu hak-hak tidak lagi dihargai, tetapi harus mengembalikan ingatan bahwa pada saat Covid perawat sudah mempertaruhkan nyawa maka menjadi tugas pemerintah untuk menghargai jasa para perawat tersebut,” cetusnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan