Sempat Tertunda, AKD DPRD Ditetapkan
AMBON, Siwalimanews – Sempat molor karena terjadi perdebatan, Paripurna pergantian dan perpindahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024 akhirnya ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut mengingatkan seluruh komisi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita bersyukur dalam segala perdebatan akhirnya dalam nuansa musyawarah mufakat, maka DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan,” ujar Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (8/7).
Pergantian dan perpindahan susunan keanggotaan katanya, merupakan tuntutan dari tata tertib yang mestinya dijalankan agar semua anggota DPRD dapat merasakan, sekaligus meningkatkan kualitas diri guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Walaupun dalam penentuan susunan alat kelengkapan dewan terjadi begitu banyak dinamika, tetapi dengan penuh kesabaran, maka telah dicapai kata sepakat dengan mengakomodasi semua kepentingan rakyat.
Baca Juga: 10 Tahun Rusak, Jalan Lorong Putri tak Pernah DiperbaikiKomposisi dan susunan alat kelengkapan dewan untuk dua tahun kedepan tidak mengalami perubahan yang signifikan, tetapi hanya terdapat pergantian Ketua Komisi II dari sebelumnya Saodah Tethool digantikan dengan Johan Lewerissa dan beberapa anggota komisi lainnya,” ungkap Sairdekut. Pasca pergantian ini kata Sairdekut, pihaknya telah memanggil seluruh pimpinan komisi dan fraksi guna membicarakan agenda dewan kedepan, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja DPRD.
“Menjadi kewajiban bagi Komisi dan fraksi agar dengan rotasi ini DPRD harus lebih progresif lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan