AMBON, Siwalimanews – Sempat molor karena terjadi perdebatan, Paripurna pergantian dan perpindahan susunan keang­gotaan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024 akhirnya ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Ma­luku Melkianus Sairdekut meng­ingat­kan seluruh komisi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mem­berikan pelayanan kepada masya­rakat.

“Kita bersyukur dalam segala perdebatan akhirnya dalam nuansa musyawarah mufakat, maka DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan,” ujar Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (8/7).

Pergantian dan perpindahan susunan keanggotaan katanya, merupakan tuntutan dari tata tertib yang mestinya dijalankan agar se­mua anggota DPRD dapat mera­sakan, sekaligus meningkatkan kua­litas diri guna memberikan pelaya­nan yang maksimal kepada masya­rakat.

Walaupun dalam penentuan susu­nan alat kelengkapan dewan terjadi begitu banyak dinamika, tetapi dengan penuh kesabaran, maka telah dicapai kata sepakat dengan mengakomodasi semua kepentingan rakyat.

Baca Juga: Mutiara Pattimura Kembangkan Rumput Laut

Komposisi dan susunan alat kelengkapan dewan untuk dua tahun kedepan tidak mengalami perubahan yang signifikan, tetapi hanya terdapat pergantian Ketua Komisi II dari sebelumnya Saodah Tethool diganti­kan dengan Johan Lewerissa dan beberapa anggota komisi lainnya,” ungkap Sairde­kut. Pasca pergantian ini kata Sair­dekut, pihaknya telah memanggil seluruh pimpinan komisi dan fraksi guna membicarakan agenda dewan kedepan, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja DPRD.

“Menjadi kewajiban bagi Komisi dan fraksi agar dengan rotasi ini DPRD harus lebih progresif lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (S-20)