AMBON, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat, akhirnya berhasil menangkap satu terduga pelaku pembunuhan Erna Wirin (30) yang ditemukan tewas terkubur kebun di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Minggu (7/8) kemarin.

Terduga pelaku pembunuhan yang diringkus adalah Frans Rumahlesin (41) yang tak lain merupakan suami korban sendiri. Rumahlesin yang sempat menghilang usai kematian istrinya, berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah Agus Lumuly kerabatnya, di Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8).

Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam keterangan persnya di aula Polres SBB, Kamis (18/8) mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Tersangka ditangkap di rumah iparnya di Desa Niniari, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB pada Selasa (16/8) sekitar pukul 01.40 WIT,” ucap Kapolres.

Dari hasil pengembangan kata Kapolres, diketahui motif tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawa, dikarenakan terbakar api cemburu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Aru Naik Sidik

Pasalnya, berdasarkan pengakuan tersangka, penganiyaan terhadap istrinya dilakukan pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 22.00 WIT di rumahnya di Desa Nuruwe.

“Tersangka baru mengetahui kalau korban meninggal dunia saat dia bangun pagi pada hari Minggu (10/7) dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin,” beber kapolres.

Tak berselang lama lanjut kapolres, menantunya atas nama Wenang Akollo, datang bersama anak pelaku Loce Rumahlaiselan. Pelaku kemudian memberitahukan kalau dirinya telah membunuh korban.

“Pelaku menyampaikan kepada mereka berdua bahwa telah membunuh ibunya dan mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar,” urai kapolres.

Mengetahui korban sudah meninggal, anak dan menantu tersangka kemudian pergi meninggalkannya. Saat itu tersangka sedang bersama kedua anaknya yang lain berusia 7 tahun dan 1 tahun.

“Kemudian karena panik dan takut diketahui oleh orang lain, tersangka menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 cm menggunakan parang dan linggis. Kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeretnya sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut, lalu menutup dengan daun pisang dan dan kelapa lalu membakarnya,” jelasnya.

Kejadian naas itu baru terungkap pada Minggu (7/8) sekitar pukul 12.00 WIT. Tim penyidik Satreskrim Polres SBB bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku pembunuhan adalah suami sendiri.

“Tersangka telah melarikan diri ke hutan sejak hari Minggu (7/8), kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Kapolres mengaku, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Polres SBB. Ia disangkakan menggunakan Pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu, satu parang, linggis, satu celana pendek warna hijau dengan motif batik dan satu buah kasur berwarna ungu,” jelas kapolres. (S-10)