AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut Selvia Rahayaan, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kemaluan beserta rekannya Hendro Kainama dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Senia Pentury dalam sidang tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Ismail Wail di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5).

Dalam tuntutan JPU itu menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menyatakan kedua terdakwa  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman sebagaimana di maksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Gelar Rapat Pemantapan WBK

Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku kembali mengagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Maluku melalui jalur udara.

Sebanyak 200 gram shabu berhasil diamankan dari wanita berinisial SR (27) dan rekan lelakinya berinisial HK lewat join operation yang melibatkan BNNP Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan  Kodam XVI Pattimura, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada 24 Novemver lalu.

Menariknya, modus penyelundupan dilakukan adalah dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kelamin wanita berinisial SR.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta, untuk itu begitu tiba di Bandara Pattimura kita lakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemaluan SR sementara sebagiannya lagi disimpan oleh HK dari dalam kantung, dengan berat total sekitar 200 gram,”ungkap Kepala BNNP Maluku  Brigjen M Zainul Muttaqien saat memberikan keteran pers di kantor BNNP Maluku, Kamis (17/12).

Dijelaskannya, ratusan gram narkotika golongan I tersebut dibungkus dalam plastik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban dan disembunyikan dalam kemaluan SR. Sementara barang bukti lain dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu milik HK.

Muttaqien mengatakan keduanya masuk kedalam jaringan narkotika Jakarta-Ambon yang peran sebagai kurir. Dimana untuk bandar utamanya masih dalam pengembangan lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 Undang-undang Narkotika, dengan terberat ancaman mati atau seumur hidup atau pidana penjaran 20 Tahun. (S-45)