Selundupkan Sabu ke Rutan, Sarifudin Dituntut 7 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Sarifudin Bin Sueb alias Edin terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kepada terpidana kasus yang sama Gerald Tomatala saat ditahan di Rutan Ambon, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum JW Pattiasina.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu ke Rutan di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Hamja Kailul, Selasa (20/4).
Dalam sidang tersebut, JPU dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu, JPI meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan 7 tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti mengusai dan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu,” ungkap Pattiasina.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Hamja Kailul selanjutnya menunda sidang hingga pekan deoan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Baca Juga: Usut Pelaku Penembakan, Kapolresta Bentuk TimUntuk diketahui, perbuatan terdakwa terungkap setelah BNNP Maluku mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika ke terpidana Gerald Tomatala yang saat ini telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Berdasarkan informasi itu, petugas BNNP dan Rutan memantau gerak-gerik terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di lorong masuk Rutan pada 18 November 2020 lalu.
Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik kresek.
Ketika diinterogasi terdakwa mengaku diminta mengantarkan barang tersebut oleh adik Gerald Tomatala, Anita Tomatala (berkas terpisah) ke Rutan. Selanjutnya terpidana Gerald Tomatala menghububungi terdakwa dari dalam Rutan untuk membawa barang tersebut kedalam.
Usai diinterogasi terdakwa kemudian diamankan ke kantor BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut. (S-45)
Tinggalkan Balasan