AMBON, Siwalimanews – Rizal Rahman Hehanussa alias Ical, tersangka penyelundupan narkoba jenis tembakau sintesis melalui jasa pengiriman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang dengan agenda Dakwaan ini dipimpin oleh hakim, Orpa Martina, Cs, sementara Jaksa Penuntut Umum, Isabella Ubleeuw.

Dalam dakwaannya JPU mengurai kronologis penyelundupan narkotika hingga terdakwa ditangkap.

Jaksa menyebutkan, penyelundupan narkotika yang dilakukan pemuda Lorong Alaka,Rt 007/Rw 18, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini terjadi sejak 12 Januari 2021 lalu.

Berawal dari informasi yang diperoleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku bahwa terdakwa memesan dan akan mengambil paket berisi narkoba di jasa pengiriman JNT yang terletak di kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga: Kejari Ambon Siapkan Tahap II Lucia Izaac Cs

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak JNT agar saat terdakwa datang mengambil paket tersebut, petugas JNT memberitahukan kepada polisi. Tak lama kemudian terdakwa terlihat muncul untuk mengambil paket dimaksud.

Polisi yang mendapat informasi kemudian siaga disekitar Kantor JNT sambil memantau gerak-gerik terdakwa. Setelah terdakwa mengambil paket tersebut polisi langsung meringkus terdakwa,” urai JPU dalam dakwaanya.

Dari hasil pengeledahan polisi menemukan lima paket narkotika jenis tembakau sintetis didalam paket. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku, masih menyimpan narkoba jenis yang sama sebanyak 2 paket di rumah mertuanya.

Polisi kemudian menggiring terdakwa dan mendapati dua paket narkoba yang dimaksud. Terdakwa selanjutnya digiring ke Markas Ditresnarkoba untuk proses lanjut.

“Atas tindaknya terdakwa  didakwa melanggar pasal 132 ayat 1 jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Usai mendengar dakwaan, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (S-45)