AMBON, Siwalimanews – Lantaran selundupkan tujuh ekor Kanguru, Muhammad Yusuf, warga Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan, Provinsi Papua, diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/8).

Muhammad Yusuf  tertangkap mela­kukan penyelundupan tujuh  ekor Kanguru Pohon asal Papua oleh Anggota Polsek KP3 Ambon.

JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Muhammad Yusuf alias Yusuf bersama-sama dengan saudara Luke yang identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO, pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wit, bertempat di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya  diatas Kapal KM Dobonsolo lebih tepatnya di Deck 6 kamar mandi Ex kelas dua No.6018, ditangkap oleh anggota Polsek KP3 ambon karena didapati dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, mem­bunuh, menyimpan, memiliki, memeli­hara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Kemudian lanjut JPU, karena terdakwa yang mengetahui barang yang diang­kutnya adalah merupakan satwa yang dilindungi tanpa bertanya kepada saudara Luke apakah satwa/hewan yang diang­kutnya tersebut telah memiliki izin untuk diangkut ataukah tidak melainkan terdakwa lalu bernegosiasi dengan saudara Luke dengan meminta upah angkut sebesar Rp.1.500.000, sehingga ketujuh ekor Kanguru tersebut dapat dinaikkan ke dalam KM Dobonsolo yang kemudian oleh saudara Luke lalu menyanggupi permintaan terdakwa, agar terdakwa untuk memudahkan 7 ekor Kanguru tersebut bisa sampai didalam KM Dobon Solo terdakwa lalu meminta upah tinggi kepada sdr Luke sebesar Rp.1.500.000 yang kemudian disanggupi oleh saudara Luke selanjutnya terdakwa lalu mengangkut tujuh ekor Kanguru tersebut menggunakan empat tas tertutup untuk memudahkan ketujuh hewan tersebut sampai di dalam KM Dobonsolo dan agar lolos dari pemerik­saan petugas dan setelah berhasil membawa ketjuh hewan tersebut kemu­dian terdakwa lalu menuju ke DEK 6 tepatnya di dalam kamar No 6018 yang sudah terdapat sdr Luke yang berada di dalam kamar.

hewan Kanguru tersebut sudah tiba di Surabaya dan terdakwa lalu menyanggupi permintaan saudara Luke untuk mengan­tarkan ketujuh hewan Kanguru tersebut,” beber JPU.

Baca Juga: Naik Penyidikan, Status Katayane Bakal Berubah

Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, lanjut JPU, saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5, terdakwa didatangi oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama anggota Polsek KP3 Ambon ditahan.

Dalam keterangan Jhony Sya­ranmual dan Saipul Hamid saat ditanya JPU lilia Helut menjelaskan dimana para petugas BKSDA telah mendapat informasi awal dari Petugas di Jayapura bahwa ada orang dengan ciri ciri kulit sawo matang bertubuh tinggi kurus yang menyelun­dupkan Hewan jenis Kanguru sebanyak tujuh ekor dari Pelabuhan Jayapura menuju ke Surabaya menggunakan KM Do­bonsolo.

Berdasarkan informasi tersebut saksi Kedua Saksi lalu bergerak menuju ke Pelabuhan Yos Sudarso dan bersama petugas Kepolisian Pelabuhan lalu mencari keberadaan ketujuh hewan Kanguru tersebut yang ternyata ketujuh hewan Kanguru tersebut disimpan di kamar 6018 oleh terdakwa namun setelah digeledah ditemukan 1 hewan Kanguru sudah dalam keadaan mati dalam sangkar.

“Modusnya itu ketahuan dan informasi pun disampaikan ke Petugas BKSDA Maluku. Dan setelah melakukan koordi­nasi dengan pihak otoritas pelabuhan Yosudarso terdakwa pun ditangkap dan telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan hingga berkasnya pun lengkap di kejaksaan negeri dan layak untuk didakwa hakim Pengadilan Negeri Ambon,”katanya.

Untuk diketahui, dari tujuh ekor Kanguru Pohon yang dibawa keluar dari Papua, satu diantaranya ditemukan mati, sedangkan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres. Dan rencananya akan dikembalikan ke habitatnya setelah melalui pemulihan dan rehabilitasi.

Akibat perbuatannya,  terdakwa didakwa  melanggar pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana.

Usai membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan dua orang saksi yakni Jhony Syaranamual dan Saiful Hamid selaku saksi ahli dari BKSDA Wilayah Maluku.

Sidang yang dipimpin majelis hakim  yang diketuai Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainya, kemudian menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-26)