Kalah Praperadilan, Jaksa Bidik Ulang Kasus Inamosol
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyidik kasus dugaan jalan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat.
Langkah ini dilakukan setelah Kejati Maluku kalah di praperadilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Ambon. akhasilnya hakim memerintahkan agar status para tersangka dicabut
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, pekan kemarin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat kembali diusut penyidik Kejati Maluku.
“Memang kita kalah di praperadilan namun itukan hanya adminstrasinya. Jadi untuk perkembangan kasusnya itu, sementara dirampungkan hasil penyidikan oleh penyidik,” kata Kareba.
Kareba menegaskan, penyidik tetap berupaya menuntaskan kasus jalan Inamosol yang diduga merugikan negara Rp31 miliar itu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Orang“Setelah rampung nanti ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk tiga tersangka. Tidak lagi periksa sebagai saksi,” katanya.
Dikataknya, pihak penyidik jika telah menginformasikan perkembangan maka dirinya akan menyampaikan.
“Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus ini. Jika dalam waktu dekat ada perkembangan baru akan kita informasikan” ujar Kareba.
Lengkapi Berkas
Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB. Dimana perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar dari jumlah anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (8/5) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan belum limpahkan berkas Pekrara Inamosol sebab beberapa berkas masih harus dilengkapi dan masih dalam penyidikan lanjut.
Wahyudi mengakui, berkas tiga tersangka ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, karena masih dalam proses penyelidikan.
“Hingga sekarang berkas tiga tersanga kasus jalan ruas rambatu Kecamatan Inamosol tersebut belum dilimpahkan ke PN Ambon, masih dalam proses penyidikan dan ketika benar-benar sudah rampung maka akan diserahkan ke JPU untuk selanjutnya di Limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Ambon.
Wahyudi mengungkapkan, pada prinsipnya Kejakasaan Tinggi Maluku tetap konsisten untuk tuntaskan kasus kasus dimaksud.
“Untuk itu kami berharap dukungan semua pihak sehingga kasus-kasus yang di tangani secepatnya bisa terselesaikan,” katanya.
Dijelaskannya, sudah ada tiga tersangka namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru.
“ Baru tiga tersangka yang ditetapkan namun dalam proses penyidikan yang sementara di lakukan jika mengarah ke salah satu yang bukan tiga orang ini maka kemungkin nya akan ada tersangka baru jika buktinya mengarah ke pihak lain” Tandas Kasi Penkum
Rugikan Negara 7 M
Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor Inspektorat Maluku ditemukan kerugian negara sekitar lebih dari Rp7 milliar.
“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp7 milliar kerugian negara dari proyek tersebut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).
Ditanya soal hasil audit sebagai dasar penahanan tiga tersangka dalam kasus ini. Kareba belum memastikan, lantaran hasil audit tersebut akan kembali dimutahirkan.
“Untuk penahanan saat ini memang belum, karena hasil audit yang sudah kita terima akan dimutahirkan, dan progres kasus terus berjalan. Nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen. (S-26)
Tinggalkan Balasan