AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Tengah diingatkan untuk harus lebih responsif mendengar aspirasi masyarakat, terkait dengan penyelesaian masalah pengangkatan Raja Negeri Yaputi di Kecamatan Tehoru.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah Ruslan Hurasan kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (6/6) merespon adanya polemik pengangkatan Raja Negeri Yaputi.

Untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan raja ini kata Hursan, bupati harus dapat merespon dengan baik, apa yang menjadi tuntutan masyarakat setempat.

“Sebagai wakil rakyat, kita meminta kepada bupati untuk bisa merespon secara baik, apa yang telah menjadi tuntutan dari masyarakat,” ucap Hurasan.

Untuk mendukung hal itu, Hurasan juga minta masyarakat Yaputi harus intens melakukan koordinasi, guna meminta penjelasan Pemkab Maluku Tengah, terkait dengan pengangkatan raja ini.

Baca Juga: DPRD Awasi Ketat Realisasi Anggaran 2021

Langkah-langkah inilah yang harus dilakukan, guna mencegah terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan pemkab, pasalnya jika komunikasi antara kedua belah pihak tertutup, maka potensi konflik akan muncul.

“Saya minta masyarakat Yaputi untuk tetap jaga kondisi keamanan di daerah dengan jalan menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar dari proses yang ada,” pinta Hurasan.

Artinya, lanjut Hurasan, jika masyarakat Yaputi merasa tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Maluku Tengah, maka upaya hukum dapat ditempuh, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kalau masyarakat tidak menerima, alhasil mereka harus menggugat secara hukum. Menggugat bupati misalnya, atau menggugat raja yang terpilih, dan itu adalah upaya-upaya hukum yang baik, sehingga bisa menjaga ketertiban dan keamanan di negeri,” tutupnya.(S-20)