AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra memastikan, pihaknya akan melakukan on the spot, guna menyelesaikan polemik dugaan penyerobotan lahan dan salah bayar lahan hak penguasaan hutan (HPH) oleh PD Panca Karya.

Polemik dugaan penyerobotan lahan dan salah bayar lahan HPH oleh PD Panca Karya dilaporkan ahli waris lahan Swingly Lesnussa/Loland yang telah dikuasai perusahaan plat merah itu sejak tahun 2015 silam.

Lahan seluas 6.000 hektar tersebut dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Tanjung Alam Sentosa (TAS) yang bekerja sama dengan PD Panca Karya untuk mengelola hutan tersebut.

“Prinsipnya kita memfasilitasi dan mediasi, kita bukan lembaga pengadilan yang memutuskan, kita butuh informasi tambahan di lapangan seperti apa, makanya kita akan on the spot,” ujar Rumra kepada Siwalimanews, Kamis (29/9).

Menurutnya, on the spot harus dilakukan oleh Komisi I guna mengatahui secara langsung 17 titik yang diklaim oleh pemilik lahan tersebut, walaupun dari pihak ahli waris maupun kuasa hukumnya telah menyampaikan bukti ke DPRD.

Baca Juga: Bank Maluku dan Bank DKI Tandatangani Nota Kesepahaman

Komisi I juga harus melihat secara jernih duduk persoalan ini agar kesepakatan yang nantinya diambil akan mengendepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan, sebab berkaitan dengan keuangan dari perusahaan milik daerah, apalagi PD Panca Karya sudah melakukan aktivitas disana cukup lama sejak tahun 2015.

“Selain itu, Komisi I juga telah meminta keluarga dan kuasa hukumnya bersama dengan PD Panca Karya agar melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan, sehingga membuat terbagi pokok permasalahan guna diambil langkah konkrit terkait polemik ini,” tandasnya. (S-20)