AMBON, Siwalimanews – Penjabat Wailkota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, pihaknya telah menyurati panitia seleksi nasional PPPK dalam hal BKN terkait 20 peserta yang tak lolos PPPK pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon tahun 2023 kemarin.

“Kalau ada ketidakpuasan, maka Kita fasilitasi untuk menyurati. Tapi saya tidak punya kewenangan membatalkan keputusan Panselnas. Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Asisten Deputi BKN dan disampaikan bahwa saya tidak punya kewenangan untuk merubah apapun keputusan Panselnas. Kalau ada keberatan, maka disurati untuk dipertimbangkan. Dan saya audah surati BKN untuk meminta mereka mempertimbangkan keputusan itu,” jelas walikota kepada Siwalimanews, di Balai Kota, Jumat (2/2).

Dia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak ada dalam pengambilan keputusan tentang siapa yang lolos dan tidak. Tugas Kepala Daerah adalah mengumumkan proses seleksi. Selain itu juga dibentuk Panselda yang diketuai oleh Sekkot dan jajarannya yang didalamnya termasuk Kepala BKD Kota Ambon. Dan Pelaksanaan tes dilakukan langsung oleh Panselnas di Ambon dan keputusannya pun oleh Panselnas.

“Saya hanya mengumumkan yang lolos setelah mendapatkan hasilnya dari Panselnas. Tapi saya tidak punya kewenangan membatalkan. Kalau arahannya untuk membatalkan yang lolos itu, maka akan saya lakukan. Jika tidak, maka saya sudah minta agar 20 orang itu diprioritaskan untuk penerimaan PPPK 2024 ini,”ujarnya

Disinggung bahwa menurut BKN, ada ruang untuk membatalkan 15 orang tersebut jika memang tidak relevan sesuai bidang kerjanya, Wattimena mengaku, dengan itulah, dirinya berkoordinasi langsung dengan BKN terkait hal ini.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Dana Bos Malteng, Sopacua Dituntut 4 Tahun Penjara

“Kalau memang ada yang berkoordinasi juga dengan staf BKN, mestinya secara tertulis disampaikan, bukan lisan. Kalau ada surat BKN yang menyatakan itu bisa saya rubah atau batalkan, maka saya akan rubah itu. Intinya saya sudah menyurat dan sekarang kita menunggu apa arahannya,”ujarnya.

Disinggung soal 15 orang yang lolos di Damkar adalah kebanyakan dari Dinas Pendidikan, Wattimena kembalu menegaskan, bahwa jika benar, maka hal itu mestinya dapat dijelaskan oleh Panselda.

“Dicek dulu. Tapi kalau dari guru lolos di Damkar, maka kesalahannya di Panselda, karena mereka yang menyeleksi secara adminiatrasi, dan kewenangan untuk menentukan siapa yang lulus itu Panselnas. Saya hanya mengumumkan proses awal dan akhir yang lulus dalam seleksi itu,”jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam rangka penyelesaian pegawai kontrak, BKN juga mempertimbangakn soal prioritas pegawai-pegawai yang sudah pernah mengikuti tes sebelumnya dan usia mengabdiannya sudah lebih lama.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Stieven Dominggus dalan rilusnya diterima Siwalima menuturkan, bahwa Pemkot Ambon melalui BKPSDM selaku penyelenggara, hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi, yang dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen, hingga pelaksanaan seleksi (Tes CAT), sehingga tidak ada intervensi atau upaya guna mempengaruhi hasil tes, ini murni merupakan kewenangan panitia seleksi nasional (Penaselnas) BKN.

Dengan itu dari hasil rapat koordinasi dengan BKN Regional IV Makassar, di Palu (Sulawesi Tengah), prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks THK-2 sebagai prioritas I yang berperingkat terbaik, yang memiliki masa kerja lebih lama.

Artinya, jika kuota honorer Eks THK-2 telah terisi dan masih ada formasi yang kosong, baru dimasuki oleh tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi setempat dengan peringkat terbaik sebagai prioritas II.

“Pak Penjabat Walikota telah mencarikan solusi, dan akan diupayakan agar terealisasi terkait dengan polemik yang terjadi saat ini. Dan solusinya ditawarkan kita menyurati BKN untuk memprioritaskan ke-20 orang pada tes yang dibuka 2024 ini. Kemudian dilihat mekanisme dan kualifikasi serta persyaratan pada saat kualifikasi itu dibuka,”karanya.

Untuk diketahui pengumuman resmi tentang hasil kelulusan PPPK sesuai surat Plt. kepala BKN Nomor: 12133/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional sebayak 56 orang dengan formasi analis 3 orang, terampil 5 orang, dan pemula 20 orang.(S-25)