AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun Anggaran 2020 hingga 2022, Fritsz Lucas Sopacua dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Rabu (31/1).

Dalam tuntutannya  JPU menyatakan terdakwa Fritsz Lucas Sopacua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap JPU Junita Sahetapy saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Kedatangan Ganjar Molor

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pledoi atau nota pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.(S-26)