Selanno Duga ada ASN Lakukan Pungli
Terkait Pergerakan pedagang kaki lima di Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Pergerakan pedagang kaki lima di Pasar Mardika mulai diawasi pemerintah dari praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan situasi pedagang.
Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, mulai tegas untuk mengawasi pergerakan ASN yang bertugas di Pasar Mardika.
“Kita awasi ASN di Pasar Mardika dari praktik percaloan kepada pedagang,” tegas Selanno.
Disebutkan selaku ASN tentunya mereka harus berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010, yang menyebutkan ASN diwajibkan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dan menjauhi sejumlah larangan diantaranya tindakan calo yang terindikasi ke pungli.
“Aturan tersebut dikeluarkan, agar ASN tidak bisa seenaknya saja menjalankan tugas. ASN harus bersifat baik dan disiplin dalam bertugas. Jika ada yang melanggar, kami tidak segan memberi sanksi,” ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Jumat (4/6).
Baca Juga: Puskesmas Dobo Gencar Sosialisasi Vaksin ke MasyarakatDirinya mengungkapkan, petugas yang berada di lokasi Pasar Mardika Ambon, semestinya tak memberatkan PKL dengan pungutan liar (Pungli), serta praktik calo.
Hal tersebut, menurutnya menyalahi aturan mengingat saat ini pasar sementara dipersiapkan untuk direvitalisasi, tentunya itu dapat menjadi kesempatan bagi para ASN yang tak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada para pedagang apabila kedapatan ASN yang bertindak selaku calo dan meminta imbalan yang tak masuk akal untuk menempati lapak sementara maka PKL harus melaporkan kepada pihak BKSDM.
“Khususnya buat PKL, jangan takut untuk melaporkan kalau ada ASN yang melakukan praktik percaloan dan pungli ketika bertugas di Pasar Mardika, karena tindakan merugikan dan melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, jika kedapatan seperti demikian, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, agar bisa memberikan efek jera kepada ASN yang bersangkutan.
“Kalau ada, silahkan lapor dengan melampirkan bukti-bukti terkait, agar bisa diproses. Sebab, kita selalu komitmen untuk memberantas ASN yang sewenang-wenang dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan