AMBON, Siwalimanews – Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, seluruh pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon ditutup.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Kota Ambon Selly Haurissa kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/6). Ia  mengatakan, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB ada beberapa instansi yang ditutup termasuk Disdukcapil kecuali perbankan dan sebagainya.

Menurut Haurissa, pelayanan ditutup karena diharuskan sesuai dengan Perwali PSBB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga pihaknya harus mematuhi apa yang ditetapkan pemerintah. “Tujuan PSBB inikan untuk mencegah penularan dan sesuai perwali kita tutup sampai berakhir PSBB,” ujarnya.

Dikatakan, alasan lain penutupan dilakukan, karena pada waktu pelayanan, penumpukan masyarakat biasanya terjadi dan itu melebihi 10 orang, sehingga dalam penerapan PSBB, pihaknya harus menutup pelayanan untuk memastikan upaya pemerintah dalam pemutusan mata rantai covid 19 dapat maksimal.

“Kalau biasa itukan di capil terjadi penumpukan lebih dari 10 orang dan untuk kita mengatur sosial distancing tidak bisa,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Bursel Sosialisasi PKPU 5 Tahun 2020

Pelayanan Disdukcapil sangat penting bagi masyarakat yang mau melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Mengingat identitas diri saat ini sangat diperlukan terutama saat hendak keluar Ambon maupun pengurusan lainnya.

Olehnya itu, pelayanan di Disdukcapil tidak pernah sepi dari masyarakat walaupun sudah diberi batasan, tapi tetap saja masyarakat tidak bisa menjaga jarak satu dengan lainnya.

Untuk itu tambah Haurissa, pihaknya harus menuruti peraturan pemerintah dalam menutup pelayanan sehingga penyebaran Covid-19 bisa dalam diputus dan PSBB di Kota Ambon dapat memberikan hasil yang maksimal.

“Memang kita mau memperpendek dan mempersempit dia punya penyebaran untuk sementara waktu seluruh pelayanan di dukcapil ditutup selama PSBB,” tandas Haurissa.

Lebih lanjut ungkap Haurissa, walaupun pelayanan di tutup selama PSBB, masyarakat yang ingin menikah tetap dilayani karena hanya 4 orang yang diizinkan berkunjung ke kantor.

“Kalau nikah tetap jalan karena nikah cuma 4 orang saja,” pungksnya.

Tak hanya itu, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan juga, disdukcapil tetap melakukan pelayanan online.

“Online mereka mendaftar kita tetap bekerja nanti setelah itu WA atau SMA baru diambil,” kata Haurissa. (Mg-5)