AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku mengklaim sampai dengan saat ini masih minim alat pelindung diri bagi tenaga pengawas dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual.

Komisioner Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, APD merupakan instrumen penting dalam melaksanakan tugas pengawasan dimasa pandemi bagi tiga kabupaten yang melakukan verifikasi faktual calon perseorangan, sementara Kabupaten Buru Selatan tidak melakukan tahapan ini.

“APD merupakan instrumen yang penting bagi petugas panwaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan dimasa pendemi Covid-19,” ungkap Subair, Minggu (28/6).

Dikatakan, sampai dengan hari ini sesuai dengan laporan yang diterima memang kebutuhan APD pada tiga kabupaten diantaranya Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur yang akan melakukan verifikasi faktual sudah ada tetapi masih kurang.

Diakuinya, APD yang ada saat ini tidak sesuai standar Bawaslu RI sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0207 yang menyebutkan empat item APD yang harus dimiliki petugas diantaranya masker, sarung tangan sekali pakai, hand sanitizer dan face shield.

Baca Juga: Brimob Maluku Bantu Warga Kurang Mampu

Untuk Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya hanya tersedia masker, sementara di Kabupaten Seram Bagian Timur lebih lengkap karena ada masker, sarung tangan dan hand sanitizer namun belum tersedia face shield.

“Sepertinya ini masalah keterbatasan stok APD di daerah masing-masing,” tuturnya.

Mantan Komisioner Bawaslu Kota Ambon ini menjelaskan sesuai dengan Permendagri  No. 41 tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendagri No. 54 tahun 2019 ditegaskan APD ditanggung oleh APBD bagi daerah yang memiliki kemampuan dan/atau APBN.

Sehingga terjadi tarik menarik dalam hal penyediaan APD, padahal kebutuhan ini sangat mendesak. Sementara mekanisme pencairan APBN harus melewati beberapa mekanisme yang memakan waktu yang lama.

Selain itu, Bawalu terus melakukan supervisi untuk memastikan seluruh petugas disiplin mematuhi protokol covid-19. Namun kendalanya saat ini regulasi protokol covid pada KPU baru sebatas surat edaran, sehingga yang dapat dilakukan Bawaslu sebatas memberi himbauan.

Lain halnya jika protokol covid telah menjadi bagian dari Peraturan KPU RI, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan regulasi pilkada serentak.

Bawaslu juga telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten untuk terus berkoordinasi dengan pemda dan gustu di daerah masing-masing, agar dapat menjamin keselamatan dan diprioritaskan dalam pelaksanaan tugas. Termasuk diminta untuk membicarakan soal santunan kepada penyelenggara, sebab telah diatur dalam Permendagri No.41 tahun 2020. (Mg-4)