AMBON, Siwalimanews – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarief Hadler mengaku, personel Satpol PP terbatas untuk ditempatkan ke sejumlah pasar modern guna memantau antrian yang kerap mengabaikan protokoler kesehatan khususnya jaga jarak.

Rata-rata hampir di seluruh pasar modern, semisal Planet 2000, Supermart, Friss dan lain-lain antrian saat membayar di kasir tidak mengutamakan jaga jarak. Bahkan pengelola tokoh modern seolah acuh dengan kondisi ini.

Ibu Betty kepada Siwalima di salah satu toko modern di kawasan Urimessing mengatakan, sangat disayangkan dalam kondisi pandemi yang makin meningkat di Kota Ambon, masih banyak masyarakat yang belum menyadari tentang pentingnya jaga jarak.

Olehnya ia menghimbau kepada pemerintah kota untuk sebaiknya menempatkan personel Satpol PP di pasar-pasar modern tersebut. “Orang antri untuk membayar di kasir masih berdempetan. Seharusnya petugas Satpol PP ditempatkan di swalayan-swalayan itu,” kata Ibu Betty kesal

Namun menyikapi hal itu, Hadler menegaskan kalau personelnya tak cukup untuk ditempatkan di pasar modern atau swalayan. “Personel Satpol PP kita terbatas untuk ditempatkan di pasar modern. Kita mobile, sebab Satpol PP juga punya tugas-tugas lain di dalam kota ini,” jelas Hadler Sabtu (27/6).

Baca Juga: Pemilik Objek Wisata Masnana Beach Berbagi dengan Masyarakat

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon telah berjalan selama hampir sepekan. Namun masih saja terjadi sejumlah pelanggaran.

Oleh sebab itu Pemerintah Kota Ambon tetap melaksanakan pemantauan di setiap lokasi atau tempat yang sama sekali tidak mendapat pengecualian dalam Perwali  Nomor 17 tahun 2020 termasuk dengan pemberlakuan protap kesehatan saat di luar rumah seperti mentaati aturan untuk menjaga social distancing ketika berada di sejumlah tempat perbelanjaan dalam hal ini toko modern.

Ketika ditanyai terkait kegiatan masyarakat yang masih belum mengindahkan social distancing, Hadler mengakui sungguh petugasnya belum memantau sampai pada area yang masih terdapat kejadian tersebut.

“Saya kira kalau terkait dengan ini mungkin petugas yang belum sempat memantau sampai disitu, tetapi ini termasuk informasi kalau memang masih ada pasar modern atau swalayan yang masih belum mengatur pengunjung soal jaga jarak, akan kita tegur hingga sanksi,” ujar Hadler.

Hadler juga menegaskan kalau pihaknya akan menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, sebab hal itu sudah bertentangan dengan Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB.

“Jadi saya kira ketentuan di Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB sudah jelas diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga. Itu kan ada penindakan. Kalau kedapatan kita akan tegur dan bila perlu kita cabut izin usaha kalau memang dia tetap melanggar aturan,” tegasnya. (Mg-6)