AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Maluku, Bodewin Wattimena memastikan DPD Golkar Maluku hanya mengirimkan surat pengusulan pergantian antar waktu Fredrek Rahakbauw.

Fredrek Rahakbauw merupakan anggota DPRD Maluku dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru itu meninggal dunia karena sakit di Jakarta, Sabtu (19/2).

“Memang surat dari DPD Partai Golkar sudah diterima pimpinan dewan, tetapi belum dapat dilakukan pengusulan, karena kelengkapan dokumen,” ungkap Wattimena.

Dijelaskan, DPD Partai Golkar Maluku hanya mengirimkan surat pemberitahuan pengusulan PAW Fredrek Rahakbauw, tetapi tidak disertai dengan berkas-berkas pengusulan calon pengganti antar waktu dari Fraksi Partai Golkar.

“Salah satu dokumen yang hingga saat ini belum dikantongi oleh DPD Partai Golkar, yakni Surat Keputusan DPP, sebab berdasarkan aturan pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku PAW harus disertai dengan SK DPP,” ujarnya.

Baca Juga: Ramly Mantap Calon Wakil Gubernur

Menurutnya, batas waktu tujuh hari yang ditentukan oleh UU untuk dilakukan pengusulan, dihitung sejak dokumen pengusulan PAW dinyatakan lengkap bukan pada saat surat diterima DPRD.

Karena itu, pihaknya mendorong DPD Partai Golkar Maluku untuk mempercepat berkas-berkas pengusulan PAW agar pengusulan dapat dilakukan sekretariat ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur. (S-20)