Sekot Pastikan 24 Juni PSBB Diberlakukan
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru memastikan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) di Kota Ambon akan dilaksanakan pada, Rabu (24/6).
Pemberlakukan PSBB ini menyusul adanya penandatanganan keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kota Ambon, 9 Juni 2020.
“PSBB akan dilaksanakan tanggal 24 Juni setelah PKM dicabut,” ungkap Sekkot, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (16/6).
Ia mengaku, saat ini draf perwalinya sementara dibahas. Jika sudah selesai pembahasan, maka akan ditetapkan.
“Perwali tentang PSBB sementara kita bahas beberapa hari ini, jika sudah selesai maka akan ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Datang dari Zona Merah, Dua Pejabat Aru tak Jalani KarantinaDisinggung soal waktu sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat, Latuheru belum bisa memastikannya.
“Untuk sosialisasinya akan tetap kita lakukan tetapi waktu belum tahu karena perwalinya belum ditetapkan,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Dalam SK yang sudah viral di media sosial dan grup whatsapp itu, dijelaskan sejumlah pertimbangan sehingga diputuskan PSBB berlaku di Kota Ambon, yaitu data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon.
Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Ambon guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Menteri Kesehatan menetapkan; Satu menetapkan PSBB di Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, Walikota Ambon melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dan Diktum Ketiga kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB. Kelima, Keputuan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 9 Juni 2020. (S-16)
Tinggalkan Balasan