AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru memastikan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) di Kota Ambon akan dilaksanakan pada, Rabu (24/6).

Pemberlakukan PSBB ini menyusul adanya penandatanganan keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kota Ambon, 9 Juni 2020.

“PSBB akan dilaksanakan tanggal 24 Juni setelah PKM dicabut,” ungkap Sekkot, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (16/6).

Ia mengaku, saat ini draf perwalinya sementara dibahas. Jika sudah selesai pembahasan, maka akan ditetapkan.

“Perwali tentang PSBB sementara kita bahas beberapa hari ini, jika sudah selesai maka akan ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Datang dari Zona Merah, Dua Pejabat Aru tak Jalani Karantina

Disinggung soal waktu sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat, Latuheru belum bisa memastikannya.

“Untuk sosialisasinya akan tetap kita lakukan tetapi waktu belum tahu karena perwalinya belum ditetapkan,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Te­rawan Agus Putranto me­mutuskan untuk member­lakukan Pembatasan So­sial Berskala Besar (PS­BB) di Kota Ambon.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Pena­nganan Covid-19

Dalam SK yang sudah viral di media sosial dan grup whats­­app itu, dijelaskan sejumlah pertimbangan sehingga diputus­kan PSBB berlaku di Kota Ambon, yaitu data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran ka­sus Covid-19 yang signifikan dan ce­pat serta diiringi dengan keja­dian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimba­ngan kesiapan daerah dalam as­pek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Ambon guna me­nekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan itu, Menteri Kesehatan menetapkan; Satu menetapkan PSBB di Kota Am­bon, Provinsi Maluku dalam rang­ka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib me­laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana di­maksud dalam Diktum Kesatu se­suai ketentuan peraturan perun­dang-undangan dan secara kon­sisten mendorong dan mensosia­lisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, PSBB sebagaimana di­maksud dalam diktum Kedua di­laksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penye­baran.

Keempat, Walikota Ambon mela­porkan pelaksanaan PSBB seba­gaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dan Diktum Ketiga kepada Menteri Kesehatan dengan tem­busan kepada Gubernur Maluku untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keber­hasilan pelaksanaan PSBB. Kelima, Keputuan menteri ini mulai berlaku pada tanggal dite­tapkan 9 Juni 2020. (S-16)