AMBON, Siwalimanews – Polres Maluku Barat Daya mneyerahkan empat tersangka KPK Gadungan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki beserta barang bukti setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap.

Penyerahan keempat tersnagka tersebut dilakukan di Kantor Kejari Saumlaki dari KBO SatReskrim Polres MBD Ipda Rudy Ahab dan diterima oleh Kasie Pidum Kejari MBD S Tuhulele, Selasa (21/4).

Keempat tersangka yang dierahkan tersebut, masing-masing Abraham E R Sahetapy, Jantje Frans, Onisimus Robiwala dan Septian Dion Iriyanto Frans.

Penyerahan keempat tersnagka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomo: B-132.Q.1.18/Eoh.1/04/2020, Tanggal 7 April 2020 tentang hasil penyelidikan sudah lengkap (P.21) serta  Surat Kapolres Maluku Barat Daya,  No: T/32/IV/2020/Sat Reskrim, Tanggal 20 April 2020, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Data Suspek Covid-19 di Maluku 109 Kasus

Keempat tersnagka ini dijerat dengan perkara pidana Penipuan dan Pemerasan dan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana dan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e,  Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 64  KUHPidana.(S-32)