Sekolah Penerbangan BPN Diduga Ilegal
AMBON, Siwalimanews – Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku saat ini sementara membidik kasus lembaga kursus dan pelatihan, Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nusantara di Jalan Laksadya Leo Watimena samping SPBU Transit Passo, Kecamatan Baguala, yang diduga ilegal.
LKP ini diketahui Ilegal lantaran tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan hanya beroperasi atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy.
Informasi yang dihimpun Siwalimanews dari sumber terpercaya di Mapolda Maluku, mengungkapkan, bahwa kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 milliar tersebut mencuat setelah ada laporan dari orang tua murid dari lembaga pendidikan ini.
Dalam keterangannya didepan penyidik Ditreskrimsus, Orang tua murid tersebut meluapkan kekecewaannya lantaran biaya pendidikan yang tinggi tidak menjamin masa depan anaknya.
Pasalnya setelah mengeluarkan biaya pendidikan sebesar lebih dari Rp 60 juta, anak mereka yang menjalani pendidikan di LKP BPN ini hanya ditempatkan di gudang bandara.
Baca Juga: Mahasiswa Terancam DO, Unpatti Perpanjang Satu SemesterPasca mendapat laporan, penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mempunyai cukup bukti, kemudian menaikan status kasus ke tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan di Ambon, Kamis (3/6).
Ia mengaku, saat ini penyidik sementara mengagendakan pemeriksaan kembali Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy, setelah kasusnya naik ke penyidikan.
“Kadis masih keluar kota, setelah kembali baru kita agendakan untuk pemeriksaan lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, LKP Sekolah Penerbangan BPN Maluku Flight diketahui mulai beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon No.85 tanggal 8 November 2012
Pada tahun 2015 sampai 2019, LKP tersebut dinyatakan tutup lantaran SK Kepala Dinas Kota Ambon tentang ijin operasional tidak diperpanjang. Namun 2019 ijin perpanjangan baru ditandatangani kembali Kadis Pendidikan Fahmi Sallatalohy, sayangnya ijin yang diberikan tanpa ada disertai dengan berita acara. (S-45)
Tinggalkan Balasan