DOBO, Siwalimanews – Kepala Desa Karangguli, Kecamatan PP Aru, Freds Selitaniny ditetapkans ebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalhgunaan dana desa tahun 2015-2021.

“Ia benar kasus penyalagunaan dana desa Karangguli telah kita tetapkan tersangkanya, yakni kadesnya Freds Selitaniny,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aru Sesca Taberima kepada wartawan usai aksi demo di Kantor Kejari Aru, Kamis (25/11).

Taberima mengaku, dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi untuk menetapkan seseorang menjadi tersnagka minimal harus miliki tiga alat bukti, karena keterkaitannya cukup banyak.

“Untuk kasus dana desa Karangguli, dari pemeriksaan terbukti, kades yang mengelola semuanya, menerima, membeli, membayar, memakai dan sebagainya itu dilakukan sendiri olehnya,” beber Taberima.

Atas perbuatan sang kades tersebut kata Taberima, nilai kerugian negaranya kurang lebih Rp 300 juta.

Baca Juga: APBDP Buru tak Lagi Dibahas di DPRD

“Dengan bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan kini tersangkanya telah ditahan oleh penyidik kejaksaan. (S-25)