Sekda Persoalkan Caretaker Kades Pilihan Mukti
BULA, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Syarif Makmur menegaskan, pengangkatan lima caretaker kepala desa oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas dianggap cacat administrasi maupun cacat hukum.
Pasalnya, pengangkatan caretaker tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pemerintahan, sebab dirinya selaku sekda tidak mengetahui kalau ada stafnya yang diangkat sebagai caretaker.
“Saya tidak tahu penganggkatan caretaker desa, padahal yang diangkat ini adalah bawahan saya, mestinya harus diberitahukan,” tandas sekda kepada wartawan di ruang kerjannya.
Kelima desa yang telah diangkat caretaker kadesnya ini masing-masing di Desa Salas dan Bula Air, Desa Waematakabo, Selohan serta Desa Kampung baru.
Sedangkan dikatakan pengangkatan ini cacat hukum kata sekda, karena SK yang ditandatangani oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas, diterbitkan pada tanggal 2 September 2020.
Baca Juga: Bupati SBT Imbau Masyarakat Miliki KesadaranSelain itu, SK tersebut dianggap tidak memenuhi prosedur pemerintahan, karena dari sisi yuridis maupun konstitusional penyelenggaran pemerintahan dianggap keliru dan telah cacat hukum.
Pasalnya, saat itu didesa tersebut, masih ada kepala desa yang aktif menjalankan pemerintahan desa, yang mana masa tugasnya baru akan berakhir pada 18 Oktober 2020 sementara SK diterbitkan pada 2 September 2020.
” Bagaimana tidak cacat hukum, prosedur saja sudah keliru, apalagi SK tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas pada saat kades di desa terbut masa tugasnya belum berakhir,” beber sekda.
Oleh sebab itu kata sekda, sekembalinya penjabat bupati ke Bula, maka beliau akan mengeluarkan SK pembatalan terhadap SK kelima caretaker tersebut, karena yang bisa membatalkan SK Bupati hanyalah seorang bupati.
Selain itu, dirinya juga telah sudah menyurati ketiga camat di desa tersebut, pada Selasa (20/10, ) dengan tujuan untuk para camat ini menyampaikan kelima caretaker agar sementara waktu tidak boleh melakukan aktifitas pemerintahan, sampai ada keputusan final dari penjabat bupati. (S-47)
Tinggalkan Balasan